Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona, Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif itu juga dengan penurunan bunga. Meski begitu, lanjut presiden, ketentuan itu hanya bisa dinikmati oleh UMKM dengan kredit di bawah Rp10 miliar.
“Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” katanya saat membuka rapat bersama gubernur melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020).
Jokowi berharap pengurangan bunga dan kelonggaran cicilan kredit itu bisa membantu kelompok UMKM tetap berproduksi dan tidak memutuskan hubungan kerja terhadap para pegawainya.
Selain UMKM, kelonggaran kredit juga akan diberikan kepada tukang ojek dan sopir taksi. Jokowi mengaku menerima banyak keluhan dari tukang ojek dan sopir taksi yang kesulitan membayar angsuran karena sepi penumpang akibat virus Corona.
“Mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun,” tutur Jokowi.
Kelonggaran pinjaman tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun kelonggaran itu berlaku mulai 31 Maret 2020 sampai dengna 31 Maret 2021.
Jokowi lantas meminta para gubernur ikut membantu UMKM dan para pekerja harian dengan memastikan ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat.
Menurutnya kepala daerah bisa memberikan bantuan tambahan untuk kelompok tersebut menggunakan dana hasil realokasi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Maaf,saya bukannya tidak percaya dengan kebijakan Pak Presiden tentang penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun dimasa covid19 ini.Hanya saja ada tetangga saya diberi keringanan 3 bulan tidak membayar cicilan tapi bunga berjalan/denda per hari berjalan. Bagaimana ini Pak & kemana harus mengadu? Suami saya per Februari 2020 tidak kerja lagi dan untuk menyambung hidup kerja ebagai driver ojek online.Cicilan kami 1 unit rumah ( bank mandiri ) dan 2 unit motor roda dua ( ADIRA ).Tidak ada pemasukan karena sepi penumpang ditambah lagi dengan kebijakan PSBB Atas perhatian Bapak Jokowi ( Presiden RI ) saya ucapkan banyak terimakasih.
jgn cuma mrka yg disebut saja yg mendampatkan cicilan dong pak presiden.tapi semua org yg ada cicilanya biar adil.karena bukan mereka saja yg terkena dampak dari covid 19,tapi kita semua.
Untuk semua daerah atau beberapa daerah saja? Karena bnyak berita simpang siur untuk daerah pemalang tidak berlaku.... dakarenakan masih zona hijau padahal kami juga melakukan lockdown
tapi kenapa ko adira masih nagih yah dengan modus lain
maaf mau tanya tentang kelonggaran bunga serta Penundaan pembayaran angsuran selama 1tahun : Bagaimana dg Pihak bank nya?dr karyawan/Pegawai bank nya,apakah akan ada penurunan Gaji selama setahun juga atau gmn?Gaji pegawai2nya,operasional bank,dll yg bny Berasal dr perputaran Kredit diBank tsb,jika perputaran tersendat berakibat banyaknya Penurunan Repayment (pembayaran)angsuran yg terjdi karna Kebaikan Pak presiden ttg Kelonggaran penundaan angsuran setahun yg disampaikan di redaksi diatas..
Terima kasih atas waktu yang diberikan,saya ingin bertanya apakah regulasi ini berlaku bagi non umkm??
apa kami para UMKM dipapua bs mendapatkan insentif jg dr pemerintah...? dan kelonggaran pinjaman
mudahmudahan di pegadayan juga berlaku ya kelonggaran tunda bayar cicilan saya udah bingung bayar cicilan gimana sedangkan pendapatan terus melorot malum saya hanya UKM kecil terimakasih banyak pak presiden dan ojk BI sudah memberi solusi kelonggaran tunda cicilan semoga virus corona cepat berlalu agar aktipitas masyarakat bisa kembali seperti semula aamiin
Selamat siang Allhamdulillah ucap sukur saya ucapkan terimakasih untuk bapak presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Bank Indonesia (BI) dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Telah membantu mempersetujui untuk penundaan cicilan selama 12 bulan dan peringanan Bunga. Ini sangat membantu untuk perekonomian masyarakat terutama untuk pekerja Ojol,Taxi Online dan Nelayan dengan adanya Penundaan dan pelonggaran bunga pinjaman. Dengan Ada dan maraknya Virus covid 19 ini seluruh pekerja dan pelajar dampaknya sangat buruk. semoga wabah virus ini akan cepat membaik agar tidak ada lg korban yg berjatuhan. Semoga Tuhan tetap melindungi kita semua Dan untuk masyarakat seluruh indonesia tetap jaga pola hidup sehat,Cuci tangan dan DI RUMAH AJA😊 #MariBicara
Apa kah berlaku selain ojol dan taksi,karena yang punya ansuran belum tentu ojol atau taksi online..kenapa di saat saya tanya kepada yang bersangkutan jawaban nya belum ada putuasan dari pihak terkait