ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 16:54 WIB
E-Faktur 3.0 Diyakini Mampu Tekan Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 mulai bulan depan diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan implementasi e-faktur 3.0 tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak (WP) pengusaha kena pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif, Faktur pajak fiktif ini diterbitkan tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Tujuan implementasi e-Faktur memang seperti itu [mencegah tindak pidana perpajakan]," katanya, Rabu (16/9/2020).

Iwan menyebutkan penerbitan faktur pajak berbasis elektronik dan pengembangan aplikasi menjadi cara DJP untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana perpajakan seperti penerbitan faktur fiktif. Oleh karena itu, terdapat dua sisi tujuan yang disasar dengan implementasi e-Faktur 3.0.

Menurutnya, DJP dapat melakukan deteksi dini jika ada potensi pelanggaran hukum perpajakan terkait pelaksanaan administrasi PPN. Pengawasan berbasis teknologi informasi menjadi andalan otoritas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Iya, jadi bisa untuk itu [mendeteksi kecurangan]," imbuh Iwan.

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 23:57 WIB

semoga mengurangi permasalahan atau sengketa atas konfirmasi negatif faktur pajak yang masih suka menjadi problem

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN