Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU KUP.
Selain buku dan catatan, dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara online juga wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
"disimpan ... di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan," bunyi Pasal 28 ayat (11) UU KUP, dikutip pada Jumat (3/5/2024).
Merujuk pada bagian penjelasan Pasal 28 UU KUP, penyimpanan buku, catatan, dan dokumen pembukuan atau pencatatan dimaksudkan agar apabila dirjen pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
Kurun 10 tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen pembukuan atau pencatatan juga sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 39 UU KUP juga secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Ancaman pidana juga berupa denda sedikitnya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jadi tujuan pajak ini buat cari penerimaan negara atau menjarai orang...