PMK 3/2022

DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:00 WIB
DJP Ingatkan Karyawan, Insentif PPh Pasal 21 DTP Tak Dilanjutkan

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan pada tahun ini.

Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter juga turut menjelaskan kebijakan tersebut. Penjelasan itu merujuk PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan 3 jenis insentif pajak pada 2022, tetapi tidak termasuk PPh Pasal 21 DTP.

"Insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diperpanjang. Untuk saat ini, yang mendapat insentif hanya jenis pajak sesuai dengan ketentuan PMK-3/PMK.03/2022," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari warganet. Pernyataan mengenai kelanjutan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut misalnya ditanyakan pemilik akun @FitriSupriyant6.

"@kring_pajak Min, mau tanya untuk insentif PPh 21 DTP apakah masih diperpanjang?" bunyi cuitan akun @FitriSupriyant6.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan oleh beberapa warganet lainnya. Di media sosial Twitter, akun DJP hingga saat ini telah mencuit mengenai penghentian insentif PPh Pasal 21 DTP sebanyak 3 kali.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

PMK 3/2022 mengatur terdapat 3 insentif pajak yang dilanjutkan hingga Juni 2022. Insentif tersebut meliputi pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, dan PPh final DTP atas jasa konstruksi atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

DJP menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak lagi diberikan karena UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan insentif tersendiri melalui perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebelumnya diatur dalam UU PPh. UU HPP kini mengatur batasan penghasilan kena pajak dengan tarif 5% yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2022 | 17:45 WIB

Terimakasih untuk batasan DTP-nya. from green boy.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN