KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider, Kenapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:50 WIB
Ditjen Pajak Minta Mahasiswa Tak Jadi Free Rider, Kenapa?

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dengan paparannya mengenai free rider. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta generasi muda agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap dalam perekonomian nasional. Para free rider ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, meski tetap menikmati manfaatnya.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan definisi sederhana free rider adalah individu yang menikmati berbagai fasilitas umum yang berasal dari anggaran negara. Namun, tidak mau berkontribusi pada pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak.

"Free rider itu tidak melakukan kontribusi tapi ikut menikmati fasilitas seperti infrastruktur jalan dan pendidikan untuk anaknya, tetapi dia tidak mau bayar pajak," katanya dalam Webinar Tax Center Unair pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Inge menjabarkan posisi free rider berada pada bagian terakhir dari pengelolaan keuangan negara. Pada tahap pertama, para pembayar pajak menyetorkan uang kepada kas negara. Hasilnya kemudian masuk dalam pagu belanja APBN/APBD. Pemerintah kemudian membelanjakan uang tersebut untuk penyediaan fasilitas dan layanan publik seperti pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan.

Pada posisi ini akan dijumpai free rider yang tidak masuk sebagai pembayar pajak tapi ikut menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan pendanaan dari APBN atau APBD. Oleh karena itu, free rider adalah individu yang ikut menikmati hasil pembangunan tetapi enggan melakukan kontribusi melalui pembayaran pajak.

Inge meminta generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tidak menjadi free rider saat sudah memiliki penghasilan baik sebagai karyawan maupun dengan membuka usaha. Dia menyatakan kebijakan perpajakan sudah sangat memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudahan tersebut sudah dimulai dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara online melalui e-Reg. Selain itu, mekanisme hitung, bayar, dan lapor pajak juga makin mudah melalui berbagai saluran elektronik.

"Jadi kami berharap kepada mahasiswa yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif melakukan pendaftaran dengan punya NPWP, jangan jadi free rider yang ingin ikut menikmati tapi tidak mau berkontribusi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 12:53 WIB

Generasi mudah harus semangat.

31 Agustus 2021 | 00:03 WIB

Dengan memiliki tingkat literasi pajak yang tinggi dan tingkat public trust kepada pemerintah yang tinggi pula, maka generasi muda bisa dapat lebih termotivasi untuk berkontribusi membantu perekonomian nasional melalui pajak.

30 Agustus 2021 | 17:38 WIB

Generasi muda sepatutnya membantu perekonomian nasional, agar tidak menjadi free rider alias penumpang gelap atau tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?