SERBIA

Dapat Surat Tagihan Pajak, Youtuber dan Influencer Mendemo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:15 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, Youtuber dan Influencer Mendemo

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEOGRAD, DDTCNews – Ribuan pekerja lepas di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggelar demonstrasi atau unjuk rasa lantaran merasa dikenakan beban pajak yang tidak adil oleh Pemerintah Serbia.

Presiden Asosiasi Pekerja Internet Serbia Miran Pogacar mengatakan aksi protes dilakukan di depan gedung parlemen untuk menuntut perlakuan pajak yang adil bagi jenis pekerjaan baru dari internet seperti youtuber dan influencer media sosial.

“Otoritas telah berlaku diskriminatif terhadap pekerja lepas di bidang internet,” katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pogacar menjelaskan pekerja lepas internet tidak memiliki payung hukum yang jelas seperti pekerja formal. Para freelancer dunia maya ini tidak terikat ketentuan upah minimum, jam kerja dan waktu lembur serta pilihan untuk membentuk serikat pekerja.

Meski begitu, ribuan pekerja lepas di bidang TIK justru mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan dari otoritas pajak. Mereka menghadapi tagihan utang pajak atas penghasilan yang diraih dari internet dalam 5 tahun terakhir atau setara dengan tarif 80% PPh OP.

Menurutnya, Serbia memerlukan payung hukum perpajakan untuk jenis pekerjaan baru tersebut agar tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

"Kewajiban [perpajakan] pekerja internet harus dimulai saat UU baru dibuat secara tepat menjelaskan hak dan kewajiban bagi pekerja lepas," ujarnya.

Untuk itu, aksi demonstrasi dilancarkan dengan dua tuntutan utama pada bidang perpajakan. Pertama, tarif PPh OP nonkaryawan di Serbia harus kompetitif ketimbang negara lain di kawasan Balkan. Kedua, meminta proses pemeriksaan dihentikan dan kewajiban membayar utang pajak dalam 5 tahun terakhir dihapus alias pemutihan pajak.

Aksi yang digelar pada 16 Januari 2021 tersebut pada akhirnya direspons positif oleh pemerintah. Perdana Menteri (PM) Ana Brnabic, Menkeu Sinisa Mali dan Direktur Badan Administrasi Pajak Dragana Markovic bersedia melakukan negosiasi dengan para pekerja lepas internet untuk merumuskan kebijakan pajak. Proses negosiasi akan dilangsungkan pekan ini.

"Kami berharap protes ini menyadarkan semua pihak bahwa jalan negosiasi adalah cara paling menguntungkan bagi kami dan negara," kata salah satu anggota asosiasi Milica Dragicevic seperti dilansir emerging-europe.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:45 WIB

pekerja lepas seperti yang disebutkan diatas merupakan pekerjaan baru yang mendapatkan penghasilan, sudah seharusnya dikenakan pajak. dan memang harus dibuatkan peraturan yang jelas agar tidak terjadi salahpaham.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?