Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak ini akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarkat terkait pemutihan pajak tersebut. Sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.
“Kemarin, Minggu (13/10/2019) kami lakukan sosialisasi dan bagi-bagi brosur ke masyarakat agar masyarkat tahu. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak mengetahui pemutihan ini,” ujarnya, Senin (14/10/2019).
Dia menambahkan, pemutihan ini dilakukan setelah adanya permohonan masyarakat. Dia berharap masyarakat berbondong-bondong untuk membayar pajak, terlebih bagi mereka yang sebelumnya menunggak dan tidak membayar PKB.
“Saya berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Belum tentu setiap tahun ini ada pemutihan. Manfaatkan sebesar-besarnya,” tegasnya.
Selain itu, Indra menjelaskan pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan sebagainya. Kebijakan juga berlaku untuk kendaraan pemerintah, angkutan umum, dan alat berat.
Seperti dilansir riaupos.co, dia menyampaikan bahwa masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya. Sementara, seluruh denda yang ada akan dihapuskan. Bagi wajib pajak yang ingin menghapuskan denda PKB dapat menghubungi Samsat terdekat.
“Silakan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, temasuk Samsat keliling dan gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru,” imbuhnya. (MG-anp/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mau nànya kalau surat2nya lengkap sedangkan saya tidak tahu dimana keberadaan pemilik motor pertama sedangkan saya pengen menjadi orangyg taat pajak..mohon solusinya