MEMASUKI era kenormalan baru ini, layanan perpajakan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai dibuka kembali.
Namun demikian, terdapat sejumlah prosedur baru yang harus dilakukan wajib pajak ketika mendatangi kantor pajak di antaranya adalah mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Tak hanya itu, prosedur untuk mendapatkan layanan pajak juga tidak seperti dahulu, terutama dalam hal antrean. Kini, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan harus terlebih dahulu mendapatkan tiket antrean secara online.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan tiket antrean online sebelum mendatangi kantor pajak. Pengambilan tiket antrean online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Silakan akses laman tersebut.
Kemudian, pilih Daftar. Pada menu informasi calon pengunjung, isikan identitas Anda yang akan datang ke kantor pajak. Data yang diisi antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan)/nomor paspor, Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, nomor ponsel dan lainnya.
Jika sudah mengisi dengan benar dan lengkap, silakan klik Berikutnya. Selanjutnya, Anda akan memilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang Anda inginkan. Lalu, isi juga kepentingan Anda ke kantor pajak. Setelah selesai, klik Berikutnya.
Selanjutnya, nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke alamat email Anda. Silakan lakukan screenshot nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kunjungan dengan membawa identitas diri.
Bila Anda lupa menyimpan tangkapan layar (screenshot) atau nomor tiket Anda tidak masuk email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Cari Tiket. Nanti, pencarian tiket dapat melalui NIK/paspor. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
maaf gimana nih mau daftar tiket cara nya