TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 28 Agustus 2020 | 16:37 WIB
Cara Mendapatkan Tiket Antrean Secara Online Sebelum ke Kantor Pajak

MEMASUKI era kenormalan baru ini, layanan perpajakan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mulai dibuka kembali.

Namun demikian, terdapat sejumlah prosedur baru yang harus dilakukan wajib pajak ketika mendatangi kantor pajak di antaranya adalah mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Tak hanya itu, prosedur untuk mendapatkan layanan pajak juga tidak seperti dahulu, terutama dalam hal antrean. Kini, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan harus terlebih dahulu mendapatkan tiket antrean secara online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan tiket antrean online sebelum mendatangi kantor pajak. Pengambilan tiket antrean online ini dilakukan melalui laman kunjung.pajak.go.id. Silakan akses laman tersebut.

Kemudian, pilih Daftar. Pada menu informasi calon pengunjung, isikan identitas Anda yang akan datang ke kantor pajak. Data yang diisi antara lain NIK (Nomor Induk Kependudukan)/nomor paspor, Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, nomor ponsel dan lainnya.

Jika sudah mengisi dengan benar dan lengkap, silakan klik Berikutnya. Selanjutnya, Anda akan memilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang Anda inginkan. Lalu, isi juga kepentingan Anda ke kantor pajak. Setelah selesai, klik Berikutnya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, nomor tiket akan dikirimkan otomatis ke alamat email Anda. Silakan lakukan screenshot nomor tiket kepada petugas pajak pada saat kedatangan. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kunjungan dengan membawa identitas diri.

Bila Anda lupa menyimpan tangkapan layar (screenshot) atau nomor tiket Anda tidak masuk email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Cari Tiket. Nanti, pencarian tiket dapat melalui NIK/paspor. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 15:39 WIB

maaf gimana nih mau daftar tiket cara nya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak