BARANG berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Pendaftaran IMEI dilakukan agar HKT dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal bea Cukai No. PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021).
Guna memberikan kemudahan, DJBC menyediakan sarana pendaftaran IMEI secara online. Hingga saat ini, terdapat dua fasilitas pendaftaran IMEI secara online yang bisa dimanfaatkan, yaitu melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai.
Tata cara pendaftaran IMEI secara online melalui tautan resmi bea cukai sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Nah, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
Aplikasi Mobile Beacukai dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah proses pengunduhan selesai, buka aplikasi Mobile Beacukai. Anda akan diarahkan ke halaman beranda atau home. Pada halaman tersebut, sudah tersedia beberapa menu utama.
Pilih menu utama IMEI. Nanti, Anda akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu. Usai melengkapi data diri, silakan klik Next. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menambahkan daftar barang yang ingin didaftarkan.
Pada bagian ini, klik tombol +. Kemudian, lengkapi data detail barang yang ingin didaftarkan IMEI-nya. Jika sudah, klik Selesai. Sistem akan menunjukkan tampilan ringkasan data yang sudah diisi sebelumnya. Periksa dan pastikan kembali pengisian data sudah benar.
Setelah itu, klik Complete. Sistem akan menampilkan QR code yang digunakan untuk ditunjukkan ke petugas bea cukai dalam menyelesaikan proses registrasi. Pastikan Anda sudah mengunduh QR code tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Bagaimana jika hp yang di bawa dari luar negeri adalah hp bekas pemberian dari keluarga ? Bagaimana menentukan nilai hp tab ? apakah sama perlakuannya ?