INSENTIF PAJAK

Beri Insentif Pajak, Kemenkeu Harap Efeknya Terasa Mulai Awal 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 17:08 WIB
Beri Insentif Pajak, Kemenkeu Harap Efeknya Terasa Mulai Awal 2021

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto. (tangkapan layar Youtube)

BANDUNG, DDTCNews – Kementerian Keuangan berharap pemberian kembali insentif pajak pada mulai awal tahun ini bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan dukungan untuk dunia usaha dalam bentuk insentif pajak tidak hanya berupa perpanjangan waktu. Pasalnya, jumlah insentif juga ditambah sejak awal tahun agar mampu memberi dampak signifikan pada pemulihan ekonomi mulai kuartal I/2021.

"Kita semua berharap tahun ini bisa menjadi turn around pemulihan ekonomi. Maka mulai kuartal I/2020, program perlindungan sosial, padat karya, dan [insentif] PPnBM diharapkan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Hadiyanto menjelaskan faktor kunci pemulihan ekonomi nasional adalah dengan optimalisasi belanja pemerintah. Pasalnya, konsumsi rumah tangga, kegiatan investasi, dan kegiatan ekspor-impor belum bisa sepenuhnya kembali normal, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Dia menegaskan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan dan insentif juga harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Hadiyanto memastikan tugas Kemenkeu dalam program pemulihan ekonomi nasional akan terus dikawal secara internal dan eksternal yang melibatkan banyak pihak.

"Kami terus dorong pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak dan kepabeanan sehingga dapat terakselerasi dengan akuntabilitas yang baik," terangnya.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Seperti diketahui, besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional 2021 menjadi Rp699,43 triliun atau naik 2% dari pagu sebelumnya Rp688,33 triliun. Jumlah pagu tersebut naik 21% dari dari realisasi sementara anggaran 2020 sejumlah Rp579,78 triliun.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan pagu anggaran senilai Rp53,86 triliun untuk insentif dunia usaha. insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada pula insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 10:46 WIB

Yang menjadi concern agar tujuan dari intensif pajak tercapai adalah manakala mekanisme untuk memanfaatkan insentif tersebut memenuhi asas ease of administration, sehingga wajib pajak dapat secara mudah memanfaatkan insentif-insentif yang berhubungan dengan sektor industrinya. Untuk itu, diharapkan penyuluhan insentif dapat secara jelas tersampaikan kepada wajib pajak yang membutuhkan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan