INSENTIF PAJAK

Beri Insentif Pajak, Kemenkeu Harap Efeknya Terasa Mulai Awal 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Maret 2021 | 17:08 WIB
Beri Insentif Pajak, Kemenkeu Harap Efeknya Terasa Mulai Awal 2021

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto. (tangkapan layar Youtube)

BANDUNG, DDTCNews – Kementerian Keuangan berharap pemberian kembali insentif pajak pada mulai awal tahun ini bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan dukungan untuk dunia usaha dalam bentuk insentif pajak tidak hanya berupa perpanjangan waktu. Pasalnya, jumlah insentif juga ditambah sejak awal tahun agar mampu memberi dampak signifikan pada pemulihan ekonomi mulai kuartal I/2021.

"Kita semua berharap tahun ini bisa menjadi turn around pemulihan ekonomi. Maka mulai kuartal I/2020, program perlindungan sosial, padat karya, dan [insentif] PPnBM diharapkan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Hadiyanto menjelaskan faktor kunci pemulihan ekonomi nasional adalah dengan optimalisasi belanja pemerintah. Pasalnya, konsumsi rumah tangga, kegiatan investasi, dan kegiatan ekspor-impor belum bisa sepenuhnya kembali normal, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Dia menegaskan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan dan insentif juga harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Hadiyanto memastikan tugas Kemenkeu dalam program pemulihan ekonomi nasional akan terus dikawal secara internal dan eksternal yang melibatkan banyak pihak.

"Kami terus dorong pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak dan kepabeanan sehingga dapat terakselerasi dengan akuntabilitas yang baik," terangnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional 2021 menjadi Rp699,43 triliun atau naik 2% dari pagu sebelumnya Rp688,33 triliun. Jumlah pagu tersebut naik 21% dari dari realisasi sementara anggaran 2020 sejumlah Rp579,78 triliun.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan pagu anggaran senilai Rp53,86 triliun untuk insentif dunia usaha. insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada pula insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 10:46 WIB

Yang menjadi concern agar tujuan dari intensif pajak tercapai adalah manakala mekanisme untuk memanfaatkan insentif tersebut memenuhi asas ease of administration, sehingga wajib pajak dapat secara mudah memanfaatkan insentif-insentif yang berhubungan dengan sektor industrinya. Untuk itu, diharapkan penyuluhan insentif dapat secara jelas tersampaikan kepada wajib pajak yang membutuhkan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024