BANTUAN SOSIAL

Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 11:19 WIB
Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Tampilan laman pendaftaran kartu pra-kerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran kartu pra-kerja mulai 11 April 2020.

Kartu pra-kerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

“Sampai akhir 2020, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Pemerintah telah menyiapkan kuota peserta pelatihan itu hingga 6 juta orang. Jumlah itu terdiri dari penerima kartu pra-kerja 5,4 juta peserta dan tambahan dari BP Jamsostek sebanyak 600.000 peserta.

Pelatihan yang disediakan pada kartu pra-kerja dapat dilakukan secara online maupun tatap muka. Setelah merampungkan pelatihan, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan dana pelatihan senilai Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta dana setelah pengisian survei sebesar Rp50.000 per bulan selama 3 bulan. Secara keseluruhan, nilainya Rp3,55 juta untuk setiap peserta.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Syarat pendaftaran peserta kartu pra-kerja terbilang sederhana, yaitu warga negara Indonesia, minimal berusia 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Kalangan pekerja yang ingin menambah keterampilan juga dibolehkan mendaftar kartu pra-kerja.

Jika merasa memenuhi syarat, pendaftar bisa langsung mengakses prakerja.go.id untuk mengisi data diri serta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes tersebut bertujuan mengenali kompetensi dan potensi yang pendaftar miliki.

Ada 19 soal yang harus dikerjakan pendaftar dalam waktu 25 menit. Pada tahapan itu pula, pendaftar bisa menuliskan jenis pelatihan yang diinginkan. Semua proses tersebut dilakukan secara online.

Baca Juga:
Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai peserta kartu pra-kerja akan menerima notifikasi. Setelah itu, peserta akan mendapatkan saldo bantuan pelatihan untuk pertama kalinya, senilai Rp1 juta yang disalurkan secara transfer melalui BNI, OVO, Gopay, dan Linkaja.

Peserta juga mendapatkan pagu pelatihan kartu pra-kerja yang dapat dilihat pada dashboard akun. Pagu tersebut dapat digunakan untuk membayar pelatihan yang dipilih pada berbagai mitra platform digital pelatihan, seperti Tokopedia, Bukalapak, Ruang Guru, dan Maubelajarapa.

Pada mitra platform digital, sudah tersedia berbagai jenis pelatihan yang dapat dipilih, antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, dan cara mendapatkan penghasilan dari media sosial.

Baca Juga:
Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Peserta harus menggunakan pagunya di mitra platform digital pelatihan dalam waktu 30 hari sejak diterima dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Jika melewati batas waktu tersebut, pagu akan hangus dan dikembalikan ke rekening kas negara.

Peserta juga akan mendapatkan insentif setelah menyelesaikan pelatihan, yang terdiri dari insentif pelatihan dan insentif survei kebekerjaan. Insentif pelatihan pada tahun anggaran 2020 diberikan senilai Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan pelatihan. Adapun insentif survei kebekerjaan besarannya adalah Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Insentif akan disalurkan melalui rekening bank atau dompet elektronik yang dimiliki peserta. Dalam penggunaannya, peserta boleh memakainya untuk membeli makan, transportasi, pulsa, atau menjadi tambahan biaya saat mencari pekerjaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 10:19 WIB

umur saya 26 tahun tapi kenapa tidak bisa mendaftar

25 Agustus 2020 | 21:05 WIB

Apa datang langsung ke disnaker

26 Mei 2020 | 09:36 WIB

#maribicara. menurut saya program ini sangat tepat dan bermanfaat bagi para dampak phk. agar mereka tetap bisa bekerja dan tetap mendapat penghasilan. sehingga mereka tdk terpuruk lagi dan bisa bangkit lagi. untuk mengembangkan potensi mereka lewat program ini. trima kasih kepada bpk presiden jokowi atas keperdulian nya kepada yg terkena dampak phk

26 Mei 2020 | 04:56 WIB

#mari bicara tentang program prakerja. program ini sangat membantu seluruh masyarakat inidonesia disaat keadaan susah nya mencari pekerjaan. tapi dengan keperdulian bpk presiden terhadap masyarakat indonesia. kami dapat bekerja dan belajar lebih baik lagi. sehingga kami mendapatkam ilmu yg lebih baik lagi melalui program ini. smoga program ini akan terus berlanjut.. trima kasih atas kebaikkan bpk presiden.

09 Mei 2020 | 09:45 WIB

#MariBicara Kapan penyaluran insentif prakerja. saya sudah mendapatkan sertifikat sdah menyelesaikan pelatihan. tpi blum ada respon... kuota internet sdah mau habis.. smntara mau ikut lagi pelatihan yang lain

30 April 2020 | 17:13 WIB

Bismillah.. #MariBicara Semoga dengan adanya Kartu Prakerja banyak Rakyat yg terbantu 😇 Apalagi saat Kondisi Pandemi Covid19 ini.. #IndonesiaBisaLawanCovid19

19 April 2020 | 16:09 WIB

saya buruh harian lepas/kuli bangunan,semanjak ad nya virus covid 19 ini saya tidak bs bekerja lg.saya bekerja smpe luar kota, tp smpai saat ini saya sudah tidak bs bekerja lg. saya harap dgn ada nya kartu prakerja ini saya bs mmbahagia kan kluarga saya..

17 April 2020 | 03:08 WIB

#MariBicara Pekerjaan saya antar jemput anak sekolah dg moda transportasi roda dua(motor bebek) di daerah Lampung tanpa menggunakan aplikasi sperti ojek lain nya, dg social distancing yg diberlakukan sangat berpengaruh dg pekerjaan saya. tidak ada gajian bulan maret-april 2020.hampir 2 bulan.para orang tua langganan saya tidak berkenan anak anak nya naik motor. dg ada nya kartu prakerja semoga bisa tepat sasaran,sampai saat ini saya belum mendapat kepastian kartu pra kerja.apakah kemensos memiliki jalur khusus komunikasi dengan kami yang anter jemput anak sekolah di daerah tanpa aplikasi sperti disebutkan di atas.semoga dinas sosial daerah terkait melakukan pendekatan dengan kami yg terdampak covid-19 seperti sekarang. kami rakyat kecil,tolong kami.mohon doa restu nya rekan rekan sekalian.TERIMAKASIH

17 April 2020 | 03:08 WIB

#MariBicara Pekerjaan saya antar jemput anak sekolah dg moda transportasi roda dua(motor bebek) di daerah Lampung tanpa menggunakan aplikasi sperti ojek lain nya, dg social distancing yg diberlakukan sangat berpengaruh dg pekerjaan saya. tidak ada gajian bulan maret-april 2020.hampir 2 bulan.para orang tua langganan saya tidak berkenan anak anak nya naik motor. dg ada nya kartu prakerja semoga bisa tepat sasaran,sampai saat ini saya belum mendapat kepastian kartu pra kerja.apakah kemensos memiliki jalur khusus komunikasi dengan kami yang anter jemput anak sekolah di daerah tanpa aplikasi sperti disebutkan di atas.semoga dinas sosial daerah terkait melakukan pendekatan dengan kami yg terdampak covid-19 seperti sekarang. kami rakyat kecil,tolong kami.mohon doa restu nya rekan rekan sekalian.TERIMAKASIH

16 April 2020 | 08:46 WIB

Terima kasih kepada penyelenggara kartu pra kerja...semoga dengan adanya kartu pra kerja ini bisa menambah ketrampilan kami...dan semoga INDONESIA semakin maju...#MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%