PUNGUTAN PAJAK EMAS

Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 15:15 WIB
Begini Respons DJP Soal PPh Pasal 22 Emas Antam

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mengakui pemasangan selebaran pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang Logam Mulia sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 yang terbit pada tanggal 1 Maret 2017 mengenai PPh pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui pemberitahuan yang dilakukan oleh PT Antam Logam Mulia tersebut khususnya berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan.

“Persoalan itu sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan yang sudah berjalan lama. Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh pasal 22 oleh badan usaha terkait atau penjualnya. Besaran tarif PPh 22 pun variatif,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya besaran tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

“Pembeli yang memiliki NPWP, PPh Pasal 22 tersebut bisa dikreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh tahunan. Penjual melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dari pembeli, serta membuat bukti pemotongan PPh pasal 22 untuk pembeli,” paparnya.

Hestu menjelaskan pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli tersebut dalam SPT PPh tahunannya. Pengkreditan PPh pasal 22 tersebut harus berdasarkan bukti potong yang diterima dari penjual terkait.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di samping itu, ketentuan lebih jelas pun telah dirangkum dalam PMK 34/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Bidang Impor maupun Bidang Lainnya.

Ketentuan tarif PPh 22 sebesar 0,45% pun diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf h PMK 34/2017 bagi pembeli yang memiliki NPWP, sementara tarif sebesar 0,9% diatur dalam pasal 2 ayat 4 PMK 34/2017. Lalu besaran pungutan PPh pasal 22 dibulatkan ke bawah dalam satuan ribuan rupiah penuh.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Oktober 2020 | 00:20 WIB

kalau orang pribadi jual emas ke antam apakah pph pasal 22 jual emas dpt dikreditkan dan apakah nilai jualnya menjadi penghasilan op

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar