PMK 189/2020

Barang Apa Saja yang Bisa Disita Saat Penagihan Pajak? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 17:42 WIB
Barang Apa Saja yang Bisa Disita Saat Penagihan Pajak? Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – PMK 189/2020 mengatur ketentuan objek sita saat pelaksaan penyitaan dalam penagihan pajak.

Dalam Pasal 21 PMK tersebut ditegaskan objek sita meliputi pertama, barang milik penanggung pajak. Kedua, barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

“[Barang tersebut] yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1), dikutip pada Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak atau barang tidak bergerak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh juru sita pajak. Dalam menentukan urutan tersebut, juru sita pajak memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan pajak, serta kemudahan penjualan atau pencairannya.

“Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” bunyi Pasal 22 ayat (3).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23, ada pula kewenangan untuk melakukan penyitaan tambahan. Tindakan ini dapat dilaksanakan jika nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Selain itu, penyitaan tambahan juga bisa dilakukan apabila hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun barang bergerak yang dimaksud termasuk pertama, uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya. Kedua, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Keempat, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/ atau entitas lain yang memiliki nilai tunai. Kelima, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

Keenam, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di LJK sektor pasar modal. Ketujuh, piutang. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan lain.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara, yang dimaksud dengan barang tidak bergerak termasuk tanah dan/atau bangunan serta kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik.

Pasal 24 mengatur barang sitaan dititipkan kepada penanggung pajak, kecuali jika menurut juru sita pajak, barang sitaan perlu disimpan di kantor pejabat atau di tempat lain. Ada beberapa dasar pertimbangan juru sita pajak untuk menentukan tempat penitipan atau penyimpanan barang sitaan.

Pertama, risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan. Kedua, jenis, sifat, ukuran, atau jumlah barang sitaan. Adapun tempat lain yang dimaksud meliputi LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain; kantor pegadaian; kantor pos; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 11:51 WIB

wah informasinya sangat bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan