ADMINISTRASI PAJAK

Banyak WP Keluhkan Web e-Faktur, Belum Ada Kabar Perpanjangan SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:49 WIB
Banyak WP Keluhkan Web e-Faktur, Belum Ada Kabar Perpanjangan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memberikan kabar mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Perihal perpanjangan waktu ini memang banyak ditanyakan oleh wajib pajak lantaran e-faktur web based sulit diakses sejak Senin (29/7/2024) lalu.

Hingga Rabu (31/7/2024) pagi ini, tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kegagalannya dalam mengakses laman web-efaktur.pajak.go.id. Padahal hari ini, sesuai dengan ketentuan, merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024.

"Saat ini belum ada informasi mengenai perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Masa PPN. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait kendala web e-faktur sudah disampaikan kepada tim dan sedang dalam proses penanganan," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika ditilik di lini masa medsos, termasuk artikel-artikel DDTCNews yang menampilkan pemberitaan mengenai web e-faktur, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan mengakses e-faktur web based hingga hari ini.

Sejak kemarin, DJP hanya meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba untuk mengakses web e-faktur secara berkala. Namun, bersamaan dengan itu, DJP juga menawarkan beberapa tip yang bisa dilakukan oleh wajib pajak agar bisa membuka laman web e-faktur kembali.

Pertama, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Kedua, lakukan clear cache & cookies pada browser. Ketiga, gunakan new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome) untuk mengakses laman tersebut.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Keempat, coba ganti browser atau perangkat. Terakhir, coba kembali akses web e-faktur di luar jam sibuk secara berkala.

Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (30/7/2024). Dalam konfirmasinya, DJP membenarkan adanya kendala itu setelah melakukan simulasi internal.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, benar saat ini sedang terjadi kendala dalam mengakses web e-faktur," tulis Kring Pajak, kemarin.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kingsben Official 31 Juli 2024 | 11:16 WIB

ORANG PAJAK SENGAJA YA? BIAR KENA DENDA 1 BADAN 500 REBU , DI KALI 10 BADAN UDAH 10 JUTA :(((((((((((((

Kingsben Official 31 Juli 2024 | 11:15 WIB

DEAR KPP, KAMI MOHON PERPANJANGAN 1 MINGGU DARI SEKARANG. UDAH AKHIR AKHIR NI ADUHHHHHHHHH

Rita Sandi Pertiwi 31 Juli 2024 | 11:12 WIB

mana hari ini terakhir, abis itu kalo sampe gak bisa juga siap2 tunggu STP dari mereka. Hayehhhh

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?