BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bakal Terima Data Penting dari Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 08:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bakal Terima Data Penting dari Pemda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerima sumber data penting dari pemerintah daerah untuk pengawasan kepatuhan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/4/2021).

Kemarin, Rabu (21/4/2021), DJP menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III. Dengan demikian, sudah ada 169 Pemda yang bersinergi.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“[Data untuk pengawasan kepatuhan pajak dari Pemda] antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan,” jelas DJP dalam keterangan resmi.

Selain mengenai penandatanganan kerja sama dengan Pemda, ada pula bahasan terkait dengan masih belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang penerapan single identity number (SIN) yang mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemda bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengumpulan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan satu instansi semata.

“Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Suryo.

Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pemanfaatan Insentif Pajak

Hingga 1 April 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak senilai Rp 14,02 triliun atau sekitar 23,98% dari pagu. Realisasi tersebut terdiri atas 6 insentif, yakni PPh Pasal 21 DTP (10,55% dari pagu), PPh final DTP UMKM (16,67%), pembebasan PPh Pasal 22 Impor (18,8%), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (35,67%), penurunan tarif PPh badan (52,37%), dan restitusi PPN dipercepat (7,9%)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan laporan per awal April merupakan pencatatan realisasi insentif untuk masa pajak Januari dan Februari 2021. Pemanfaatan pada masa pajak Maret baru sebagian kecil yang terlapor karena deadline pelaporan 20 April 2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Optimistis semua anggaran bisa terserap,” ujar Yon. (Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penerapan SIN

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai penerapan SIN mampu mencegah tindak pidana korupsi. Kehadiran SIN akan mewajibkan sistem setiap instansi, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya untuk tersambung dengan DJP sehingga seluruh informasi, baik bersifat rahasia atau tidak dapat diketahui otoritas pajak.

"Kalau nanti bisa tercipta SIN ini, mudah-mudahan bisa nanti dilakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi," katanya. Simak ‘SIN Pajak Bisa Cegah Tindak Pidana Korupsi, Seperti Apa?’ dan ‘Mantan Dirjen Pajak: Konsep SIN Sudah Ada Sejak Era Soekarno’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak

Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi menetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan Idulfitri 1442 H.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-05/PP/2021. Dalam SE yang ditandatangani pada 29 Maret 2021 ini disebutkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai Rabu, 5 Mei 2021 hingga Selasa, 25 Mei 2021.

“Persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan isi dalam SE tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan

Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tinggal 8 hari lagi. Oleh karena itu, wajib pajak badan perlu segera mempersiapkan berkas yang diperlukan dalam pelaporan, tidak terkecuali terkait dengan Lampiran SPT Tahunan PPh badan.

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh badan beserta petunjuk pengisiannya diatur dalam Lampiran VIII PER-30/PJ/2017. Dalam Lampiran VIII diketahui formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:01 WIB

dengan menambah dan memperluas jumlah data yang diperoleh dari berbagai nstansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, punya dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

22 April 2021 | 22:20 WIB

Diharapkan dengan adanya sinergi pemerintah pusat dan daerah, pengawasan kepatuhan pajak dapat diperketat sehingga nantinya penerimaan pajak dapat dimaksimalkan.

22 April 2021 | 10:48 WIB

Semangat DJP, semoga dengan adanya kerjasama dengan pemerintah daerah target penerimaan pajak dapat tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?