KONSULTAN PAJAK

Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia Bertambah, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia Bertambah, Ini Kata DJP

Sekretaris Ditjen Pajak (DJP) Peni Hirjanto dalam acara webinar Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Selasa (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyambut baik berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) sebagai salah satu wadah organisasi konsultan pajak.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan P3KPI menjadi organisasi konsultan pajak keempat yang sudah terdaftar di DJP. Menurutnya, pemerintah melalui PMK No. 111/2014 membuka ruang luas bagi terbentuknya organisasi konsultan pajak di Indonesia.

"DJP sambut baik kalau ada lagi konsultan pajak yang bergabung ke DJP karena dalam PMK No. 111/2014 masyarakat bisa bentuk perkumpulan konsultan dan tidak dibatasi," katanya dalam acara webinar P3KPI, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peni menyebutkan ruang yang diberikan kepada konsultan pajak makin terbuka karena masih tingginya kebutuhan pelayanan kepada wajib pajak. Dia menyebutkan jumlah konsultan pajak di Indonesia saat ini jauh dari kata ideal jika dibandingkan dengan negara lain.

Untuk menjamin pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, lanjutnya, rasio ideal untuk setiap satu konsultan pajak dapat menjangkau 5.000 wajib pajak. Saat ini, rasio konsultan pajak Indonesia sekitar 75.000 penduduk untuk setiap satu konsultan pajak.

"Kami di DJP butuh konsultan pajak agar bisa melakukan peningkatan pelayanan dan edukasi pajak di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Peni menambahkan konsultan pajak mempunyai peran untuk meningkatkan kadar kepatuhan wajib pajak. Melalui kepatuhan pajak yang makin baik maka menjadi modal otoritas untuk melakukan pemulihan ekonomi dengan penerimaan pajak yang optimal.

Meski begitu, ia menilai masih banyak tantangan yang harus dijawab dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tantangan tersebut antara lain tax ratio yang masih rendah dan kepatuhan dalam melaporkan SPT yang belum ideal.

"Kami tahu bersama kalau kepatuhan pajak masih rendah ketimbang negara lain. Kami sangat fight untuk meningkatkan kepatuhan dan ini tidak bisa hanya dilakukan DJP sendiri dan perlu dijalankan oleh semua stakeholder termasuk konsultan pajak," ujar Peni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 14:45 WIB

Bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang P3KPI dan informasi terkait keanggotaan, dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau [email protected], atau WhatsApp 0812-1988-3753 atau Telegram @p3kpi_official. Mari berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan, menuju konsultan pajak yang handal dan berwawasan luas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?