Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dengan aplikasi M-Pajak, layanan dan informasi yang diberikan akan lebih personal sesuai dengan kebutuhan dan minat wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi menyatakan dalam roadmap-nya, aplikasi M-Pajak akan menyuguhkan berbagai informasi dan layanan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Apalagi, M-Pajak akan menjadi authenticator.
“Nanti bisa di-push notification untuk mengingatkan misalkan Anda punya SKP (Surat Ketetapan Pajak) tuh, bayar. Itu lebih personal,” ujar Iwan, dikutip dari sebuah video di Youtube DJP, Senin (26/7/2021).
Iwan mengatakan informasi yang disediakan dalam aplikasi M-Pajak ada yang bersifat umum atau massal. Salah satunya terkait dengan pengingat waktu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan sebagainya.
Namun demikian, ada pula pemberian informasi yang bersifat individual. Dengan demikian, pemberian informasi hanya dilakukan kepada wajib pajak tertentu. Skema ini akan memudahkan wajib pajak dari sisi administrasi.
“Syaratnya harus log in. jadi, ada semacam top informasi. Itu juga memudahkan. Wajib pajak sudah bayar berapa [dan] ke mana, itu bisa dipantau,” imbuh Iwan.
Selain itu, aplikasi M-Pajak akan menyediakan layanan transaksional. Saat ini, aplikasi M-Pajak baru menyediakan menu e-billing sehingga wajib pajak dapat lebih mudah dalam pembuatan kode billing. Berbagai fitur akan terus dikembangkan.
“Mungkin ke dapan bisa [layanan] KSWP (konfirmasi status wajib pajak), bisa lapor SPT (Surat Pemberitahuan) sederhana, dan sebagainya. Itu akan kita kembangkan terus,” katanya.
Dengan M-Pajak, sambung Iwan, DJP juga akan memperluas kolaborasi dengan pihak lain. Pasalnya, M-Pajak dibangun dengan skema open architecture. Hal ini memungkinkan adanya integrasi data dengan Lembaga lain, termasuk perbankan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat semakin mendorong kepatuhan wajib pajak dan kesadaran masyarakat akan pajak.
Aplikasi M-Pajak tersebut merupakan salah satu terobosan yang sangat menarik dari DJP. Sekarang berbagai informasi dan menjalankan kewajiban pajak dapat diakses melalui genggaman saja. Semoga bisa mengakomodir khususnya kewajiban pajak yang bersifat lebih personal sesuai kebutuhan wajib pajak. Selain itu, sebaiknya disosialisasikan secara masif agar banyak wajib pajak yang mengunduh dan mengaplikasikannya.