PELIMPAHAN dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil. Pengaturan tersebut termasuk terkait dengan perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah.
Perimbangan keuangan pusat dan daerah ini merupakan konsekuensi dari desentralisasi urusan pusat dan daerah. Guna mendukung penyelenggaraan desentralisasi tersebut, pemerintah pusat akan mentransfer dana perimbangan untuk pemerintah daerah.
Dana perimbangan ini diperlukan untuk mengendalikan roda pembangunan yang adil dan berkesinambungan. Dana perimbangan juga diperlukan untuk mengurangi ketimpangan baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah. Lantas, sebenarnya apa itu dana perimbangan?
Definisi
Dana Perimbangan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No.33 Tahun 2004). Dana perimbangan Ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain.
Selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, dana perimbangan juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah.
Ketiga komponen dana perimbangan tersebut (DBH, DAU, dan DAK) merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh. Berikut penjelasan mengenai definisi dari masing-masing jenis dana perimbangan.
Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak. Simak “Apa Itu DBH Pajak?”
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
DAU suatu Daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Adapun fiscal gap merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Simak “Apa itu Dana Alokasi Umum?’
Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK ditujukan khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Untuk itu, DAK setiap tahun selalu dialokasikan dalam APBN yang disesuaikan dengan program prioritas nasional.
Guna menetapkan daerah tertentu yang akan mendapatkan alokasi DAK, maka pemerintah menetapkan kriteria. Kriteria tersebut meliputi kriteria umum, khusus dan teknis.
Adapun kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Hal ini dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selanjutnya, kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Karakteristik daerah yang dimaksud antara lain daerah pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, termasuk rawan banjir dan longsor, serta yang termasuk daerah ketahanan pangan.
Sementara itu, kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian/departemen teknis. Kriteria teknis antara lain meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional yang menjadi indikator dalam perhitungan teknis. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terimakasih DDTC penjelasannya sangat lengkap dan mudah dimengerti