KEBIJAKAN PAJAK

Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 14:49 WIB
Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT).

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan UMKM saat ini sedang berada dalam posisi sulit di tengah pandemi Covid-19 sehingga batas masa pemanfaatan skema PPh final UMKM perlu ditinjau ulang.

"Dalam keadaan saat ini jangankan membayar pajak, mempertahankan hidup saja sulit. Maka dari itu [PPh final UMKM] wajib diperpanjang dalam keadaan tidak normal," ujar Ikhsan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 23/2018 menyebutkan wajib pajak berbentuk PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet selama 3 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai beralih membayar PPh sesuai dengan ketentuan atau tarif PPh umum pada 2021.

Menurut Ikhsan, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang skema PPh final UMKM ketimbang mengkaji tarif PPnBM atas mobil pribadi yang didorong untuk turun sampai dengan 0% oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama sebelumnya sempat mengatakan wajib pajak UMKM berbentuk PT dapat dipastikan bisa menunaikan kewajiban PPh-nya sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

"Jadi, periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Yoga baru-baru ini.

Meski begitu, Pasal 31E UU PPh memungkinkan wajib pajak UMKM berbentuk badan untuk membayar PPh lebih ringan, yaitu tarif PPh Badan dengan diskon 50%. Artinya, wajib pajak bisa memakai tarif PPh Badan sebesar 11% dari tarif umum 22% tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:46 WIB

saya sebagai akademisi tidak sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pak Hestu. Dimana krisis yang terjadi saat ini telah membawa indonesia menuju resesi ekonomi yang dalam. Tinjauan Pak Hestu dalam pernyataaan tersebut tidak didasari oleh data dari riset yang ilmiah sehingga tidak terpusat pada kebijakan yang pro bisnis dan adil bagi WP sesuai konsep PPh karena Bu Sri Mulyani menekankan bahwa tingkat pertumbuhan dan stabilitas ekonomi normal akan baru dicapai di tahun 2023

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN