INSENTIF PAJAK

Ada Usulan Insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Ada Usulan Insentif untuk Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazarfoc.

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi PKS DPR RI menyarankan pemerintah agar menggelontorkan insentif perpajakan untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKS Rofik Hananto saat menyampaikan pandangan fraksinya atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 yang diajukan pemerintah. Insentif perpajakan tersebut, sambungnya, akan mendorong konsumsi masyarakat.

"Fraksi PKS berpandangan perlu kebijakan perpajakan untuk mendorong konsumsi di masa pandemi bagi masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp8 juta," katanya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Dia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor konsumsi. Dia lantas merujuk data mengenai porsi konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB) 2019 yang mencapai 56,62%, meningkat dibandingkan pada 2018 yang hanya 55,6%.

Rofik menyebut kondisi itu tidak ideal karena ekonomi nasional terlalu bergantung pada konsumsi. Sementara itu, pengeluaran lain seperti belanja pemerintah hanya berperan 8,75%.

Meski demikian, dia berharap pemerintah tetap memperbesar insentif perpajakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta. Rofik berpendapat insentif perpajakan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh pandemi.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Namun, dia mengingatkan perlunya reformasi administrasi perpajakan agar insentif perpajakan yang diberikan bisa berdampak sesuai yang diharapkan. Secara bersamaan, dia mengkritik penurunan tax ratio beberapa tahun terakhir.

"Fraksi PKS mendesak pemerintah meningkatkan tax ratio dengan memperluas basis perpajakan, terutama kepada wajib pajak yang berada di luar negeri dan memiliki aktivitas ekonomi di dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, Rofik ingin pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepastian hukum perpajakan. Saran lainnya, dia meminta melakukan efisiensi restitusi dan audit terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum optimal sehingga diharapkan akan mendorong penerimaan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Agustus 2020 | 23:23 WIB

usulan ini kiranya perlu dilakukan kajian lenih lanjut, mengingat masih banyaknya masalah dalam beberapa aspek, diantaranya: 1) basis data apa yang akan digunakan sebagai rujuakan, BPJS ketenagakerjaan atau apa?, ini penting lantaran terdapat lebih dari 50 juta pekerja formal dan lebih dari 70 juta pekerja informal. 2) apakah pemberian insetif ini dapat berdampak secara signifikan terhadap perekonomian, sesuai dengan dana yang telah diglontorkan tersebut. Pasalanya, insentif yang diberikan dinilai tidak tepat sasaran dan memiliki kontribusi minim untuk mendongkrak konsumsi yang minus 5,51% (yoy) di kuartal II-2020. 3) apakah penetapan angka 8 juta adalah besaran yang tepat sebagai taget dalam program ini. pertanyaan dan permasalahan ini kiranya bisa dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah, dan terkhusus angka 8 juta seharunya fraksi PKS dapat memaparkan secara clear.

19 Agustus 2020 | 17:08 WIB

Menurut saya masih diperlukan kajian lebih lanjut apakah memang benar secara real insentif pajak yang benar-benar dibutuhkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta tersebut. Kemudian muncul pertanyaan bentuk insentifnya seperti apa dan bagaimana implementasi serta pengawasannya? Kalau memang tujuan utamanya adalah meningkatkan daya beli masyarakat, perlu ditinjau kembali bahwa salah satu dampak jangka pendek penerapan insentif adalah penurunan penerimaan negara akibat insentif tersebut. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali formulasi kebijakannya yang tentunya berlandaskan kepastian hukum.

19 Agustus 2020 | 10:37 WIB

jenis insentif perpajakan seperti apa ya ? bukanya sudah diberikan insentif PPH 21 dengan penghasilan maksimal 200 juta pertahun atau samadengan 16.666.666 perbulan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi