Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merevisi target nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2023 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023.
Perpres 75/2023 menyebut revisi perincian APBN 2023 dilakukan sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia saat membahas laporan realisasi semester I/2023 dan prognosis semester II/2023.
"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara…sesuai kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR, pemerintah, dan gubernur Bank Indonesia...perlu dilakukan perubahan perincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip pada Rabu (15/11/2023).
Target PNBP 2023 yang semula Rp441,39 triliun, kini dinaikkan 16,85% menjadi Rp515,8 triliun. Penerimaan ini utamanya akan dikontribusikan oleh PNBP sumber daya alam (SDA) yang mencapai Rp223,31 triliun atau naik 13,96% dari target awal Rp195,95 triliun.
PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan ditargetkan Rp81,54 triliun, naik 66,07% dari target awal Rp49,1 triliun. Setelahnya, target PNBP badan layanan umum (BLU) ditetapkan Rp79,46 triliun, turun 4,47% dari target awal Rp83,01 triliun.
Sementara itu, target PNBP lainnya ditetapkan menjadi Rp131,49 triliun, naik 16,05% dari target awal Rp113,3 triliun.
Hingga kuartal III/2023, setoran PNBP memang sudah lebih tinggi dari yang ditargetkan pemerintah dalam Perpres 130/2022. Realisasi setoran PNBP hingga September 2023 mencapai Rp451,5 triliun atau setara dengan 102,3% dari target awal senilai Rp441,4 triliun.
Jika dibandingkan dengan target PNBP dalam Perpres 75/2023 senilai Rp515,8 triliun maka realisasi hingga September 2023 mencapai 87,53%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cuma 17%, itu perpres usulan dari siapa? siapa yg konsep? tim yg mana? ga pernah parkir atau yg penting target tercapai? cuma naik 17%. contoh aja retribusi parkir, apakah pemda setor sesuai jumlah lapak yg setor ke pemda? ga pernah diperiksa kelapangan? Panas? keringatan? bawa AC ke jalanan lalu periksa dari dalam mobil pakai pengeras suara, mungkin tukang parkir mau jawab. Jawabannya bandingkan dengan jumlah lapak, lalu bandingkan dengan jumlah yang dilaporkan Pemda. Mau sampai hari raya kodok pun gua jadi nenek-nenek tetap aja gak kelar masalah kecil ini. Belum lagi masalah besar.