BEA METERAI (5)

Yuk, Pahami Cara Bayar Bea Meterai serta Pemeteraian Kemudian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:08 WIB
Yuk, Pahami Cara Bayar Bea Meterai serta Pemeteraian Kemudian

BEA meterai merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kepentingan untuk melakukan perbuatan hukum. Bea meterai berbeda dari jenis pajak pada umumnya karena tidak dikenakan begitu saja terhadap seseorang, tapi hanya dikenakan jika seseorang memilih untuk menjadi pihak terutang atas bea meterai karena kepentingannya itu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen yang dimaksud meliputi segala sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Artinya, setiap pihak yang berkepentingan atas dokumen-dokumen tersebut, wajib utuk membayar pajak yang dikenakan kepadanya atas dokumen-dokumen tersebut. Namun, timbul pertanyaan, bagaimanakah cara membayar bea meterai yang terutang tersebut?

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Pembayaran Bea Meterai Terutang
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 12 UU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada suatu dokumen dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan meterai atau surat setoran.

Pembayaran bea meterai yang menggunakan surat setoran pajak dapat dilakukan apabila pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak dimungkinkan karena keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud salah satunya saat akan menggunakan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. Umumnya, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terdiri dari jumlah yang besar sehingga pembayaran dengan menggunakan meterai menjadi tidak efektif.

Baca Juga:
What are Impressed Stamps?

Untuk pembayaran dokumen yang demikian, dapat menggunakan surat setoran pajak yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran pemeteraian kemudian. Pembayaran dengan metode ini dimaksudkan sebagai alternatif guna memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai.

Sementara itu, untuk pembayaran menggunakan meterai, bentuk meterai yang digunakan dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Pembuatan meterai dalam bentuk lain memerlukan izin dari pejabat yang berwenang sebelum digunakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran bea meterai yang terutang akan diatur dalam peraturan menteri. Sementara itu, pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai-meterai sebagaimana yang disebutkan di atas diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Meterai Percetakan?

Pemeteraian Kemudian
SESUAI dengan ketentuan Pasal 1 angka 6, pemeteraian kemudian didefinisikan sebagai pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Mengacu pada pasal 17 ayat (1) UU Bea Meterai, pemeteraian kemudian dilakukan untuk dokumen bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang. Namun, untuk pembayarannya dapat dilakukan oleh pemegang dokumennya, baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Bea Meterai menetapkan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar jumlah bea meterai yang terutang untuk dokumen bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratifnya. Adapun sanksi administratif yang dikenakan sebesar 100% dari jumlah bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Sementara jumlah yang harus dibayar untuk bea meterai yang terutang atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hanya sebesar jumlah bea meterai yang terutang atas dokumennya saja. Untuk pihak terutang bea meterai yang tidak atau kurang membayar, mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Bea Meterai ditetapkan kepadanya akan diterbitkan surat ketetapan pajak.

Sementara itu, jumlah kekurangan bea meterai yang dimuat dalam surat ketetapan pajak tersebut sebesar jumlah bea meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan jumlah sanksi administratifnya. Ketentuan tata cara pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.(faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?