BEA METERAI (5)

Yuk, Pahami Cara Bayar Bea Meterai serta Pemeteraian Kemudian

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:08 WIB
Yuk, Pahami Cara Bayar Bea Meterai serta Pemeteraian Kemudian

BEA meterai merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kepentingan untuk melakukan perbuatan hukum. Bea meterai berbeda dari jenis pajak pada umumnya karena tidak dikenakan begitu saja terhadap seseorang, tapi hanya dikenakan jika seseorang memilih untuk menjadi pihak terutang atas bea meterai karena kepentingannya itu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai), bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Dokumen yang dimaksud meliputi segala sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Artinya, setiap pihak yang berkepentingan atas dokumen-dokumen tersebut, wajib utuk membayar pajak yang dikenakan kepadanya atas dokumen-dokumen tersebut. Namun, timbul pertanyaan, bagaimanakah cara membayar bea meterai yang terutang tersebut?

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pembayaran Bea Meterai Terutang
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 12 UU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada suatu dokumen dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan meterai atau surat setoran.

Pembayaran bea meterai yang menggunakan surat setoran pajak dapat dilakukan apabila pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak dimungkinkan karena keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu yang dimaksud salah satunya saat akan menggunakan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. Umumnya, dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terdiri dari jumlah yang besar sehingga pembayaran dengan menggunakan meterai menjadi tidak efektif.

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Untuk pembayaran dokumen yang demikian, dapat menggunakan surat setoran pajak yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran pemeteraian kemudian. Pembayaran dengan metode ini dimaksudkan sebagai alternatif guna memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai.

Sementara itu, untuk pembayaran menggunakan meterai, bentuk meterai yang digunakan dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Pembuatan meterai dalam bentuk lain memerlukan izin dari pejabat yang berwenang sebelum digunakan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran bea meterai yang terutang akan diatur dalam peraturan menteri. Sementara itu, pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai-meterai sebagaimana yang disebutkan di atas diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Pemeteraian Kemudian
SESUAI dengan ketentuan Pasal 1 angka 6, pemeteraian kemudian didefinisikan sebagai pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Mengacu pada pasal 17 ayat (1) UU Bea Meterai, pemeteraian kemudian dilakukan untuk dokumen bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang. Namun, untuk pembayarannya dapat dilakukan oleh pemegang dokumennya, baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Bea Meterai menetapkan jumlah bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian sebesar jumlah bea meterai yang terutang untuk dokumen bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administratifnya. Adapun sanksi administratif yang dikenakan sebesar 100% dari jumlah bea meterai yang terutang.

Baca Juga:
Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

Sementara jumlah yang harus dibayar untuk bea meterai yang terutang atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hanya sebesar jumlah bea meterai yang terutang atas dokumennya saja. Untuk pihak terutang bea meterai yang tidak atau kurang membayar, mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Bea Meterai ditetapkan kepadanya akan diterbitkan surat ketetapan pajak.

Sementara itu, jumlah kekurangan bea meterai yang dimuat dalam surat ketetapan pajak tersebut sebesar jumlah bea meterai yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan jumlah sanksi administratifnya. Ketentuan tata cara pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.(faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 06 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Kamis, 05 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB TIPS BEA METERAI

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN