ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 18:30 WIB
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system (CTAS) akan turut mengakomodasi pengajuan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan pun menyesuaikan tata cara pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024.

“Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 78/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Adapun meterai dalam bentuk lain merupakan salah satu jenis meterai yang dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak dapat membayar bea meterai dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain apabila telah memperoleh izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.

Pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, khusus untuk izin pembuatan meterai teraan digital akan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan izin.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dengan demikian, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain berlaku untuk meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Adapun permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain dapat disampaikan melalui salah satu dari 3 saluran.

Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. Nah, penyampaian permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain secara elektronik dpaat dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia di coretax.

Merujuk Modul Modul Layanan Wajib Pajak Coretax, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain nantinya dapat disampaikan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Layanan tersebut berada pada menu Layanan Wajib Pajak submenu Layanan Administrasi Coretax.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Sebenarnya pengajuan permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain telah diatur dalam PMK 133/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Namun, PMK 133/2021 tersebut kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PMK 78/2024. Adapun PMK 78/2024 berlaku sejak 1 November 2024. Untuk pembahasan lain seputar PMK 78/2024 dapat disimak melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP