ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 18:30 WIB
Permohonan Meterai dalam Bentuk Lain Bisa Diajukan Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system (CTAS) akan turut mengakomodasi pengajuan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan pun menyesuaikan tata cara pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024.

“Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 78/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Adapun meterai dalam bentuk lain merupakan salah satu jenis meterai yang dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak dapat membayar bea meterai dengan menggunakan meterai dalam bentuk lain apabila telah memperoleh izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.

Pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk lain tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan permohonan izin kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, khusus untuk izin pembuatan meterai teraan digital akan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan izin.

Baca Juga:
Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Dengan demikian, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain berlaku untuk meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Adapun permohonan izin pembuatan materai dalam bentuk lain dapat disampaikan melalui salah satu dari 3 saluran.

Pertama, secara langsung. Kedua, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, secara elektronik. Nah, penyampaian permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain secara elektronik dpaat dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia di coretax.

Merujuk Modul Modul Layanan Wajib Pajak Coretax, permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain nantinya dapat disampaikan melalui menu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Layanan tersebut berada pada menu Layanan Wajib Pajak submenu Layanan Administrasi Coretax.

Baca Juga:
Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Sebenarnya pengajuan permohonan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain telah diatur dalam PMK 133/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Namun, PMK 133/2021 tersebut kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PMK 78/2024. Adapun PMK 78/2024 berlaku sejak 1 November 2024. Untuk pembahasan lain seputar PMK 78/2024 dapat disimak melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?