PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB
Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan berdasarkan permohonan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PMK 78/2024, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Sebelumnya, berdasarkan PMK 151/2021, penetapan pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.

“Dirjen Pajak dapat melakukan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 56 PMK 78/2024, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Kendati wewenang penetapan berada di dirjen pajak, kewenangan dapat didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, dapat mengajukan permohonan penetapan ke Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro. Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Ketiga, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan: (i) surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau (ii) dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari 5 juta, dalam jumlah tertentu.

Kriteria tersebut bisa bersifat akumulatif atau hanya salah satu di antaranya. Permohonan penetapan sebagai pemungut bea meterai bisa disampaikan secara langsung atau elektronik. Adapun permohonan penetapan secara elektronik bakal dapat dilakukan setelah tersedia di coretax.

Permohonan penetapan tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Apabila permohonan telah lengkap lengkap maka wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan.

Baca Juga:
Sesuai PMK 81/2024, Dokumen Elektronik Pajak Ditandatangani Pakai Ini

Berdasarkan surat permohonan tersebut, kepala KPP akan menerbitkan surat penetapan apabila wajib pajak telah memenuhi syarat. Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi syarat maka kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (1) PMK 78/2024, baik surat penetapan maupun penolakan, diterbitkan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan terbit. Jika wajib pajak telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai maka ada 3 kewajiban yang perlu diperhatikan.

Pertama, memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Kedua, menyetorkan bea meterai ke kas negara. Ketiga, melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, termasuk penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan bea meterai ke kantor DJP.

Sebagai informasi, pemungutan bea meterai oleh pemungut merupakan salah satu substansi baru yang diatur dalam UU Bea Meterai. Adapun pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai ini hanya dilakukan atas dokumen tertentu. Simak Apa Itu Pemungut Bea Meterai? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu