KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Meterai Percetakan?

PERKEMBANGAN teknologi informasi yang sangat dinamis mendorong transformasi pada berbagai bidang termasuk bentuk dokumen. Dokumen yang dulu berbasis cetak dan membutuhkan banyak kertas kini beralih menjadi paperless karena serba elektronik.

Merespons perubahan tersebut, pemerintah merasa perlu memperluas definisi dokumen yang menjadi objek meterai sehingga tidak hanya berupa kertas. Selain itu, ada urgensi ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sehingga potensinya dapat dimaksimalkan.

Untuk itu, pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No.10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). UU Bea Meterai ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Berlakunya UU Bea meterai itu sekaligus mencabut UU No. 13/1985 yang sudah berlaku selama 35 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sehubungan dengan berlakunya UU Bea Meterai yang baru, pemerintah pun merilis sejumlah aturan turunan seperti PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Dalam perkembangannya, ketiga beleid tersebut dicabut dan digantikan dengan PMK 78/2024.

Melalui PMK 78/2024, pemerintah mensimplifikasi regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai. Simplifikasi itu dilakukan dengan melebur ketentuan pelaksanaan bea meterai ke dalam 1 peraturan. Ruang lingkup yang diatur dalam PMK 78/2024 di antaranya ialah meterai percetakan.

Definisi

Lantas, apa itu meterai percetakan? Meterai percetakan merupakan salah satu jenis dari meterai dalam bentuk lain. Adapun meterai percetakan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Seperti halnya meterai dalam bentuk lain, meterai percetakan tidak bisa digunakan oleh sembarang pihak. Adapun meterai percetakan digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai.

Pemungut bea meterai merupakan pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.

Pemungut bea meterai ditetapkan dirjen pajak. Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai itu bisa dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Contoh pemungut bea meterai di antaranya ialah bank. Simak Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Hal ini berarti meterai percetakan tak bisa dipakai oleh masyarakat awam. Sebab, meterai percetakan dipakai oleh pemungut bea meterai atas dokumen tertentu. Merujuk Pasal 34 ayat (2) PMK 78/2024, meterai percetakan hanya digunakan untuk pemungutan bea meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Untuk dapat membuat meterai percetakan, pemungut bea meterai perlu mengajukan izin pembuatan meterai percetakan. Izin tersebut diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempatnya terdaftar.

Pemungut bea meterai bisa mengajukan izin pembuatan meterai percetakan jika menyelenggarakan usaha percetakan dan telah mendapatkan izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Permohonan izin tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, bentuk meterai percetakan yang memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.

Bentuk meterai percetakan yang akan dibuat harus memiliki 4 unsur meliputi: (i) tulisan "METERAI PERCETAKAN"; (ii) logo Kementerian Keuangan; (iii) angka yang menunjukkan tarif bea meterai; dan (iv) nama wajib pajak pemilik izin.

Kedua, salinan dokumen izin operasional di bidang pencetakan dokumen sekuriti dari Botasupal. Meski demikian, PMK 78/2024 tidak melampirkan contoh bentuk metera percetakan.

Sebagai gambaran, contoh format meterai percetakan sempat tercantum dalam lampiran Surat Edaran Dirjen pajak No. SE - 04/PJ.5/2001. Berikut contohnya:

Nah, bentuk meterai tersebut akan tercetak (bukan ditempel) pada bilyet dan giro. Namun, contoh bentuk format meterai percetakan tersebut tentu sudah tidak lagi relevan karena ketentuan mengenai unsur-unsur yang harus termuat pada meterai percetakan pun telah berubah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global