KEBIJAKAN KEPABEANAN

WSL Banyuwangi Sukses, Ternyata DJBC Berikan Sederet Fasilitas Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:00 WIB
WSL Banyuwangi Sukses, Ternyata DJBC Berikan Sederet Fasilitas Ini

Unggahan DJBC tentang World Surfing League.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Banyuwangi memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ajang World Surfing League (WSL) Pro G-Land, yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei-6 Juni 2022.

Kantor Bea Cukai Banyuwangi menyatakan fasilitas yang diberikan yakni Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dalam hal ini, DJBC melayani pengiriman atas barang-barang kebutuhan perlombaan milik peserta.

"ATA Carnet yang berlaku seperti paspor barang, memiliki fungsi agar barang-barang yang digunakan untuk perlombaan tidak perlu dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tulis akun Twitter @bcbanyuwangi, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pemerintah memberikan fasilitas ATA Carnet berdasarkan PMK 228/2014. ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Importir yang memperoleh fasilitas ATA Carnet dapat menyelesaikan semua persyaratan pabean di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Adapun pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Selain tidak dikenakan pajak, barang-barang tersebut juga mendapat kemudahan jaminan dan prosedur administrasi kepabeanan," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?