KEBIJAKAN KEPABEANAN

WSL Banyuwangi Sukses, Ternyata DJBC Berikan Sederet Fasilitas Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:00 WIB
WSL Banyuwangi Sukses, Ternyata DJBC Berikan Sederet Fasilitas Ini

Unggahan DJBC tentang World Surfing League.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Banyuwangi memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung ajang World Surfing League (WSL) Pro G-Land, yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei-6 Juni 2022.

Kantor Bea Cukai Banyuwangi menyatakan fasilitas yang diberikan yakni Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dalam hal ini, DJBC melayani pengiriman atas barang-barang kebutuhan perlombaan milik peserta.

"ATA Carnet yang berlaku seperti paspor barang, memiliki fungsi agar barang-barang yang digunakan untuk perlombaan tidak perlu dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tulis akun Twitter @bcbanyuwangi, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Pemerintah memberikan fasilitas ATA Carnet berdasarkan PMK 228/2014. ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Importir yang memperoleh fasilitas ATA Carnet dapat menyelesaikan semua persyaratan pabean di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Adapun pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Selain tidak dikenakan pajak, barang-barang tersebut juga mendapat kemudahan jaminan dan prosedur administrasi kepabeanan," tulis DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha