Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM, yakni wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, punya kewajiban untuk melakukan pencatatan. Tujuannya, agar wajib pajak bisa mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.
Kendati demikian, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso menjelaskan pencatatan tersebut tidak diatur formatnya dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan begitu, format pencatatan diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak.
“Pencatatan ini seperti apa? Rupanya tidak ada formatnya, jadi kita serahkan ke wajib pajak. Mau pakai excel silahkan, mau pakai buku besar silahkan,” ujar Giyarso dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, dikutip Senin (21/11/2022).
Meskipun tidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto.
Kemudian, terdapat pula ketentuan untuk menyimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab itu, Giyarso menegaskan wajib pajak perlu memelihara pencatatan yang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“[Pencatatan] dipelihara dengan baik sebab ada kewajiban menyimpan catatan tersebut,” tegas Giyarso.
Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menambahkan saat ini wajib pajak telah diberikan kemudahan lainnya dalam membuat pencatatan. Wajib pajak dapat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-pajak yang telah disediakan DJP.
“Atau kalau mau lebih mudah lagi, DJP telah menyediakan aplikasi namanya M-pajak yang bisa di-download di PlayStore atau mungkin AppStore. Di situ di M-pajak ini wajib pajak bisa melakukan pencatatan,” tambah Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.