ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM Wajib Lakukan Pencatatan, DJP: Tidak Ada Format Khususnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 12:30 WIB
WP UMKM Wajib Lakukan Pencatatan, DJP: Tidak Ada Format Khususnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM, yakni wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, punya kewajiban untuk melakukan pencatatan. Tujuannya, agar wajib pajak bisa mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Kendati demikian, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso menjelaskan pencatatan tersebut tidak diatur formatnya dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan begitu, format pencatatan diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak.

“Pencatatan ini seperti apa? Rupanya tidak ada formatnya, jadi kita serahkan ke wajib pajak. Mau pakai excel silahkan, mau pakai buku besar silahkan,” ujar Giyarso dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meskipun tidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kemudian, terdapat pula ketentuan untuk menyimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab itu, Giyarso menegaskan wajib pajak perlu memelihara pencatatan yang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“[Pencatatan] dipelihara dengan baik sebab ada kewajiban menyimpan catatan tersebut,” tegas Giyarso.

Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menambahkan saat ini wajib pajak telah diberikan kemudahan lainnya dalam membuat pencatatan. Wajib pajak dapat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-pajak yang telah disediakan DJP.

“Atau kalau mau lebih mudah lagi, DJP telah menyediakan aplikasi namanya M-pajak yang bisa di-download di PlayStore atau mungkin AppStore. Di situ di M-pajak ini wajib pajak bisa melakukan pencatatan,” tambah Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?