ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM Wajib Lakukan Pencatatan, DJP: Tidak Ada Format Khususnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 12:30 WIB
WP UMKM Wajib Lakukan Pencatatan, DJP: Tidak Ada Format Khususnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM, yakni wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, punya kewajiban untuk melakukan pencatatan. Tujuannya, agar wajib pajak bisa mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Kendati demikian, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso menjelaskan pencatatan tersebut tidak diatur formatnya dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan begitu, format pencatatan diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak.

“Pencatatan ini seperti apa? Rupanya tidak ada formatnya, jadi kita serahkan ke wajib pajak. Mau pakai excel silahkan, mau pakai buku besar silahkan,” ujar Giyarso dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Meskipun tidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, terdapat pula ketentuan untuk menyimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab itu, Giyarso menegaskan wajib pajak perlu memelihara pencatatan yang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“[Pencatatan] dipelihara dengan baik sebab ada kewajiban menyimpan catatan tersebut,” tegas Giyarso.

Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menambahkan saat ini wajib pajak telah diberikan kemudahan lainnya dalam membuat pencatatan. Wajib pajak dapat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-pajak yang telah disediakan DJP.

“Atau kalau mau lebih mudah lagi, DJP telah menyediakan aplikasi namanya M-pajak yang bisa di-download di PlayStore atau mungkin AppStore. Di situ di M-pajak ini wajib pajak bisa melakukan pencatatan,” tambah Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?