SE-05/PJ/2022

WP Tidak Hiraukan Imbauan Pengukuhan PKP, Apa Konsekuensinya?

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 November 2023 | 10:00 WIB
WP Tidak Hiraukan Imbauan Pengukuhan PKP, Apa Konsekuensinya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan yang meminta wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Bila wajib pajak tidak menghiraukan surat imbauan tersebut, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh DJP.

"Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan ... yaitu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Surat imbauan pengukuhan PKP disampaikan kepada wajib pajak yang diproyeksikan akan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melampaui Rp4,8 miliar.

Bila kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak dilaksanakan, dirjen pajak dapat mengukuhkan wajib pajak sebagai PKP secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Setelah dikukuhkan secara jabatan, wajib pajak juga berpotensi diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) oleh karena adanya kekurangan pembayaran PPN akibat wajib pajak terlambat mengukuhkan diri sebagai PKP.

"Dirjen pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP ... terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra