ADMINISTRASI PAJAK

WP Punya 2 Usaha, Boleh Lakukan Pembukuan dan Pencatatan Sekaligus?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:30 WIB
WP Punya 2 Usaha, Boleh Lakukan Pembukuan dan Pencatatan Sekaligus?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali bahwa penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi berlaku atas satu entitas yang sama.

Maksudnya, jika seorang wajib pajak dengan satu NPWP memiliki beberapa usaha sekaligus maka pelaksanaan pembukuan atau pencatatannya berlaku untuk satu NPWP tersebut. Pelaksanaan pembukuan dan pencatatan tidak bisa dilakukan bersamaan untuk beberapa usaha yang bernaung di bawah satu NPWP yang sama.

"Jika kedua [usaha] merupakan entitas yang sama dan merupakan cabang dari wajib pajak orang pribadi tertentu maka silakan lakukan pencatatan dan pembukuan saja untuk keduanya," cuit akun @kring_pajak, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Seorang wajib pajak bertanya tentang kemungkinan melakukan pencatatan (dengan perhitungan NPPN) dan pembukuan secara bersamaan untuk 2 usaha yang berbeda dalam satu kepemilikan NPWP.

"Wajib pajak memiliki 2 usaha, yakni bengkel dan restoran. Bolehkah memakai norma [NPPN dengan pencatatan] untuk usaha bengkel dan melakukan pembukuan untuk usaha restoran?" tanya sebuah akun di Twitter kepada @kring_pajak.

Merespons pertanyaan ini, DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan punya kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, apabila peredaran bruto dari kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun pajak, wajib pajak orang pribadi tersebut bisa menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

"Wajib pajak bisa melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada Ditjen Pajak (DJP) sesuai Pasal 4 PMK 54/2021," cuit akun @kring_pajak, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Kemudian, penentuan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar didasarkan pada jumlah keseluruhan bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Artinya, apabila peredaran bruto alias omzet usaha keseluruhan sudah tembus Rp4,8 miliar maka wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Perlu dicatatan juga, berdasarkan Pasal 17 PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya.

"Sehingga apabila wajib pajak sudah melakukan pembukuan maka tidak bisa menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan," cuit DJP lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?