UU KUP

WP Pekerja Bebas Perlu Ikuti Akuntansi Saat Lapor Pajak? Cek Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:00 WIB
WP Pekerja Bebas Perlu Ikuti Akuntansi Saat Lapor Pajak? Cek Aturannya

Seniman asal Bandung Fransisca Agustina memainkan instrumen musik melalui media pakaian saat penampilan musik eksperimental di Rumah Petik, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menjalankan pekerjaan bebas tertuang dalam Pasal 28 UU 28/2007 tentang KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usahanya," bunyi penggalan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebelum menghitung pajak yang terutang, untuk mengetahui penghasilan bersih wajib pajak maka WP OP pekerja bebas harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Apa perbedaan dari pembukuan dan pencatatan? Definisi mengenai pembukuan diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP.

"Pembukuan merupakan proses pencatatan yang ... mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi ...," bunyi penggalan Pasal 1 angka 29 UU KUP.

Sederhananya, pembukuan dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman akuntansi. Sementara itu, pencatatan hanya terbatas sebagai proses rekapitulasi sederhana tentang penghasilan bruto dan data lain yang berkaitan. Baca lebih lanjut di Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan adalah WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Apabila peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak maka boleh untuk melakukan pencatatan dan menghitung besaran penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN harus diberitahukan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila tidak memberitahukan menggunakan NPPN maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja