UU KUP

WP Pekerja Bebas Perlu Ikuti Akuntansi Saat Lapor Pajak? Cek Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 10:00 WIB
WP Pekerja Bebas Perlu Ikuti Akuntansi Saat Lapor Pajak? Cek Aturannya

Seniman asal Bandung Fransisca Agustina memainkan instrumen musik melalui media pakaian saat penampilan musik eksperimental di Rumah Petik, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menjalankan pekerjaan bebas tertuang dalam Pasal 28 UU 28/2007 tentang KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usahanya," bunyi penggalan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sebelum menghitung pajak yang terutang, untuk mengetahui penghasilan bersih wajib pajak maka WP OP pekerja bebas harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Apa perbedaan dari pembukuan dan pencatatan? Definisi mengenai pembukuan diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP.

"Pembukuan merupakan proses pencatatan yang ... mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi ...," bunyi penggalan Pasal 1 angka 29 UU KUP.

Sederhananya, pembukuan dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman akuntansi. Sementara itu, pencatatan hanya terbatas sebagai proses rekapitulasi sederhana tentang penghasilan bruto dan data lain yang berkaitan. Baca lebih lanjut di Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan adalah WP OP pekerja bebas yang peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Apabila peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak maka boleh untuk melakukan pencatatan dan menghitung besaran penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN harus diberitahukan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila tidak memberitahukan menggunakan NPPN maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha