KEBIJAKAN PAJAK

WP Orang Pribadi Bakal Bertambah Karena Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:00 WIB
WP Orang Pribadi Bakal Bertambah Karena Reformasi Pajak

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan jumlah wajib pajak orang pribadi akan terus bertambah secara konsisten setiap tahun seiring dengan dilakukannya reformasi perpajakan.

Terdapat dua faktor utama yang akan meningkatkan jumlah wajib pajak. Pertama, peningkatan angkatan kerja baru yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, peningkatan jumlah wajib pajak karena faktor kebijakan.

"Peningkatan basis pajak sebagai dampak dari reformasi perpajakan," kata pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2022, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah menjelaskan peningkatan jumlah wajib pajak karena kegiatan reformasi meliputi beberapa aspek antara lain organisasi, SDM, IT dan basis pajak, proses bisnis, dan peraturan perpajakan. Untuk itu, kepatuhan sukarela wajib pajak orang pribadi menjadi penting untuk ditingkatkan.

Pemerintah juga akan melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di antaranya perbaikan proses bisnis layanan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih user friendly, baik melalui layanan online, telepon dan layanan nontelepon.

Di sisi lain, pemerintah berharap pemulihan ekonomi dapat makin menguat tahun depan sehingga terjadi pertumbuhan penerimaan PPh badan. Kebijakan insentif pajak juga akan kembali berlanjut pada tahun ini untuk mendorong geliat bisnis.

"Pemerintah di tahun 2021 dengan tetap melanjutkan insentif perpajakan yang selektif dan terukur dalam rangka membantu likuiditas wajib pajak dan terobosan regulasi di bidang perpajakan," sebut pemerintah dalam nota keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?