Unggahan @kring_pajak di Twitter. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty pada 2016 tidak bisa ikut serta dalam kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).
Meski demikian, wajib pajak yang dimaksud dapat mengikuti PAS Final dan membayar PPh final sesuai dengan PP 36/2017 setelah periode PPS berakhir.
"Jika ingin mengikuti PAS Final, bisa dilakukan setelah program PPS berakhir ya, yaitu setelah 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).
Sebagaimana diatur pada PP 36/2017, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 12,5% hingga 30%. Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final adalah sebesar 30%.
Bagi wajib pajak badan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 25%. Khusus bagi wajib pajak tertentu, tarif PPh final pada kebijakan PAS Final hanya sebesar 12,5%.
Wajib pajak tertentu yang dimaksud pada PP 36/2017 adalah wajib pajak dengan penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan wajib pajak karyawan dengan penghasilan maksimal Rp632 juta.
Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty, maka wajib pajak bisa mengikuti kebijakan I PPS dengan melaporkan harta yang kurang diungkapkan saat tax amnesty dan membayar PPh final atas harta yang dimaksud.
Bila wajib pajak mendeklarasikan hartanya berada di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 11%. Bila wajib pajak merepatriasi harta dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI atau mendeklarasikan harta yang berada di dalam negeri, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 8%.
Bila wajib pajak mendeklarasikan hartanya dan menginvestasikan harta tersebut pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
"Jika ingin mengikuti PAS Final, bisa dilakukan setelah program PPS berakhir ya, yaitu setelah 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022). Berarti PAS Final terpending selama masa berlakunya PPS. Rujukan aturannya yang mana ya?