KEBIJAKAN PAJAK

WP Non-Peserta Tax Amnesty Baru Bisa Ikut PAS Final Mulai Juli 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Januari 2022 | 17:11 WIB
WP Non-Peserta Tax Amnesty Baru Bisa Ikut PAS Final Mulai Juli 2022

Unggahan @kring_pajak di Twitter. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty pada 2016 tidak bisa ikut serta dalam kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, wajib pajak yang dimaksud dapat mengikuti PAS Final dan membayar PPh final sesuai dengan PP 36/2017 setelah periode PPS berakhir.

"Jika ingin mengikuti PAS Final, bisa dilakukan setelah program PPS berakhir ya, yaitu setelah 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagaimana diatur pada PP 36/2017, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 12,5% hingga 30%. Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final adalah sebesar 30%.

Bagi wajib pajak badan, tarif PPh final ditetapkan sebesar 25%. Khusus bagi wajib pajak tertentu, tarif PPh final pada kebijakan PAS Final hanya sebesar 12,5%.

Wajib pajak tertentu yang dimaksud pada PP 36/2017 adalah wajib pajak dengan penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan wajib pajak karyawan dengan penghasilan maksimal Rp632 juta.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bila wajib pajak adalah peserta tax amnesty, maka wajib pajak bisa mengikuti kebijakan I PPS dengan melaporkan harta yang kurang diungkapkan saat tax amnesty dan membayar PPh final atas harta yang dimaksud.

Bila wajib pajak mendeklarasikan hartanya berada di luar negeri, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 11%. Bila wajib pajak merepatriasi harta dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI atau mendeklarasikan harta yang berada di dalam negeri, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 8%.

Bila wajib pajak mendeklarasikan hartanya dan menginvestasikan harta tersebut pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

lambert 16 Januari 2022 | 13:41 WIB

"Jika ingin mengikuti PAS Final, bisa dilakukan setelah program PPS berakhir ya, yaitu setelah 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022). Berarti PAS Final terpending selama masa berlakunya PPS. Rujukan aturannya yang mana ya?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi