PMK 82/2021

WP KITE & Kawasan Berikat Tak Dapat Lagi Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 12:28 WIB
WP KITE & Kawasan Berikat Tak Dapat Lagi Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021 hingga Desember 2021. Namun, perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tersebut dibuat berdasarkan pada evaluasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kinerja kegiatan usaha KITE dan kawasan berikat saat ini dinilai telah menunjukkan perbaikan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Pertimbangan hasil evaluasi DJP, fasilitas tidak diberikan kepada perusahaan Kawasan berikat dan KITE karena dianggap sudah mulai tumbuh," katanya, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ada 6 insentif yang mendapat perpanjangan masa berlaku. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Simak pula ‘Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini’.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyebut insentif pajak untuk wajib pajak KITE dan kawasan pemerintah tidak hanya pemotongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian dipercepat PPN.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, masih ada fasilitas lain yang tetap dapat dinikmati wajib pajak KITE dan kawasan berikat, terutama di tengah pandemi Covid-19. "Untuk PMK 31/2020 tentang insentif tambahan kepada perusahaan Kawasan berikat/KITE masih tetap berlaku," ujarnya.

Fasilitas yang dimaksud Syarif tersebut mengatur perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KITE dan kawasan berikat serta insentif atas penyerahan hasil produksi yang digunakan untuk penanggulangan dampak Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan