PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Diingatkan PPS Sisa 2 Bulan, DJP: Kalau Sudah Lapor Tak Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 06:30 WIB
WP Diingatkan PPS Sisa 2 Bulan, DJP: Kalau Sudah Lapor Tak Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingatkan lagi kalau periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya tersisa 2 bulan. Sebab, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun PPS diselenggarakan selama 6 bulan dan telah digelar sejak 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.

"PPS waktunya tinggal 2 bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan [bagi] kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ujar Suryo beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS hingga Jumat, 6 Mei 2022 mencapai 41.590 peserta dengan harta bersih yang diungkap sejumlah Rp79,36 triliun.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.goid/pps, berikut perincian data per 6 Mei 2022:

Wajib Pajak
41.590 wajib pajak,
naik 0,14% dari posisi hari sebelumnya 41.528 wajib pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Surat Keterangan
47.923 surat keterangan,
naik 0,15% dari posisi hari sebelumnya 47.849 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp8.028,49 miliar,
naik 0,08% dari posisi hari sebelumnya Rp8.022,03 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp79.366,27 miliar,
naik 0,07% dari posisi hari sebelumnya Rp79.308,27 miliar.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Deklarasi Dalam Negeri
Rp68.435,6 miliar,
naik 0,04% dari posisi hari sebelumnya Rp68.406,06 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp6.157,61 miliar,
naik 0,44% dari posisi hari sebelumnya Rp6.130,32 miliar.

Investasi
Rp4.769,4 miliar,
naik 0,04% dari posisi hari sebelumnya Rp4.767,4 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?