PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:30 WIB
WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, termasuk melalui email blast. Hal ini sejalan dengan makin dekatnya batas akhir periode pelaksanaan PPS, yakni 30 Juni 2022.

Otoritas menyampaikan tidak semua email yang dikirimkan dilengkapi dengan data harta atau utang milik wajib pajak. Melalui akun Twitter, DJP menyebutkan bahwa email yang berisi imbauan mengikuti PPS tanpa informasi dan data harta juga dikirim kepada seluruh wajib pajak.

"Jika email yang dimaksud berisi imbauan secara umum tentang PPS tanpa mencantumkan data seperti harta/utang, email tersebut memang ditujukan ke seluruh wajib pajak untuk mengingatkan bahwa program ini hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022," cuit akun Kring Pajak, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pernyataan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mendapat email imbauan tentang PPS lebih dari sekali. Dia lantas menanyakan langkah yang perlu dilakukan selanjutnya untuk menindaklanjuti email yang diterima.

"Padahal [saya] sudah lapor pajak. Bagaimana selanjutnya, ya?" tanya sebuah akun di Twitter.

DJP lantas menyampaikan bahwa PPS merupakan program yang digelar untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, otoritas juga mengirim email imbauan mengikuti PPS yang dilengkapi dengan data harta milik wajib pajak. DJP memanfaatkan berbagai data dan informasi keuangan wajib pajak yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak, DJP kemudian menawarkan wajib pajak untuk memanfaatkan PPS guna mengungkapkan hartanya dan memenuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan