PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:30 WIB
WP Dapat Email Imbauan PPS Tanpa Ada Data Harta? Begini Kata DJP

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak, termasuk melalui email blast. Hal ini sejalan dengan makin dekatnya batas akhir periode pelaksanaan PPS, yakni 30 Juni 2022.

Otoritas menyampaikan tidak semua email yang dikirimkan dilengkapi dengan data harta atau utang milik wajib pajak. Melalui akun Twitter, DJP menyebutkan bahwa email yang berisi imbauan mengikuti PPS tanpa informasi dan data harta juga dikirim kepada seluruh wajib pajak.

"Jika email yang dimaksud berisi imbauan secara umum tentang PPS tanpa mencantumkan data seperti harta/utang, email tersebut memang ditujukan ke seluruh wajib pajak untuk mengingatkan bahwa program ini hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022," cuit akun Kring Pajak, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pernyataan DJP tersebut merespons pertanyaan wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mendapat email imbauan tentang PPS lebih dari sekali. Dia lantas menanyakan langkah yang perlu dilakukan selanjutnya untuk menindaklanjuti email yang diterima.

"Padahal [saya] sudah lapor pajak. Bagaimana selanjutnya, ya?" tanya sebuah akun di Twitter.

DJP lantas menyampaikan bahwa PPS merupakan program yang digelar untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagai informasi, otoritas juga mengirim email imbauan mengikuti PPS yang dilengkapi dengan data harta milik wajib pajak. DJP memanfaatkan berbagai data dan informasi keuangan wajib pajak yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui. Jika ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak, DJP kemudian menawarkan wajib pajak untuk memanfaatkan PPS guna mengungkapkan hartanya dan memenuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB