PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Bingung Pilih Pembetulan SPT atau PPS Jelang Deadline, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:00 WIB
WP Bingung Pilih Pembetulan SPT atau PPS Jelang Deadline, Ini Kata DJP

Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui kanal media sosial, Ditjen Pajak (DJP) merespons kebimbangan netizen terkait dengan surat imbauan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dikirimkan otoritas. Seorang wajib pajak mengaku menerima surat imbauan yang disertai dengan daftar harta.

Dalam unggahannya di Twitter, netizen tersebut menampilkan surat yang isinya menunjukkan adanya perbedaan data antara yang dilaporkannya dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki kantor pajak. Diketahui, ada selisih nilai harta dari objek pajak berupa alat transportasi yang belum dilaporkan. Nilainya, ratusan juta rupiah.

"Apakah bisa dilakukan pembetulan SPT saja tanpa harus PPS?" tanya sebuah akun kepada @kring_pajak, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menyampaikan bahwa apabila terdapat harta perolehan wajib pajak orang pribadi yang didapat pada 2016 sampai dengan 2020, yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, bisa menjadi objek pajak PPS kebijakan II.

Namun, otoritas juga menegaskan bahwa PPS bukan merupakan kewajiban. PPS, imbuh DJP, bersifat sukarela. Artinya, wajib pajak diperbolehkan mengikuti PPS sepanjang memenuhi ketentuan untuk mengikuti PPS sesuai PMK 196/PMK.03/2021.

"Dengan demikian, tidak diwajibkan untuk diikuti, ya," cuit DJP lagi.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Jika memang tidak ingin mengikuti PPS, wajib pajak masih bisa memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS.

"Apabila SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP.

Seperti diketahui, PPS yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak ntuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Ada 2 skema kebijakan yang ditawarkan melalui PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN