PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Bingung Pilih Pembetulan SPT atau PPS Jelang Deadline, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:00 WIB
WP Bingung Pilih Pembetulan SPT atau PPS Jelang Deadline, Ini Kata DJP

Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui kanal media sosial, Ditjen Pajak (DJP) merespons kebimbangan netizen terkait dengan surat imbauan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dikirimkan otoritas. Seorang wajib pajak mengaku menerima surat imbauan yang disertai dengan daftar harta.

Dalam unggahannya di Twitter, netizen tersebut menampilkan surat yang isinya menunjukkan adanya perbedaan data antara yang dilaporkannya dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki kantor pajak. Diketahui, ada selisih nilai harta dari objek pajak berupa alat transportasi yang belum dilaporkan. Nilainya, ratusan juta rupiah.

"Apakah bisa dilakukan pembetulan SPT saja tanpa harus PPS?" tanya sebuah akun kepada @kring_pajak, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menyampaikan bahwa apabila terdapat harta perolehan wajib pajak orang pribadi yang didapat pada 2016 sampai dengan 2020, yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, bisa menjadi objek pajak PPS kebijakan II.

Namun, otoritas juga menegaskan bahwa PPS bukan merupakan kewajiban. PPS, imbuh DJP, bersifat sukarela. Artinya, wajib pajak diperbolehkan mengikuti PPS sepanjang memenuhi ketentuan untuk mengikuti PPS sesuai PMK 196/PMK.03/2021.

"Dengan demikian, tidak diwajibkan untuk diikuti, ya," cuit DJP lagi.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jika memang tidak ingin mengikuti PPS, wajib pajak masih bisa memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS.

"Apabila SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP.

Seperti diketahui, PPS yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak ntuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Ada 2 skema kebijakan yang ditawarkan melalui PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra