Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui kanal media sosial, Ditjen Pajak (DJP) merespons kebimbangan netizen terkait dengan surat imbauan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang dikirimkan otoritas. Seorang wajib pajak mengaku menerima surat imbauan yang disertai dengan daftar harta.
Dalam unggahannya di Twitter, netizen tersebut menampilkan surat yang isinya menunjukkan adanya perbedaan data antara yang dilaporkannya dalam SPT Tahunan dengan data yang dimiliki kantor pajak. Diketahui, ada selisih nilai harta dari objek pajak berupa alat transportasi yang belum dilaporkan. Nilainya, ratusan juta rupiah.
"Apakah bisa dilakukan pembetulan SPT saja tanpa harus PPS?" tanya sebuah akun kepada @kring_pajak, dikutip Rabu (29/6/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menyampaikan bahwa apabila terdapat harta perolehan wajib pajak orang pribadi yang didapat pada 2016 sampai dengan 2020, yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, bisa menjadi objek pajak PPS kebijakan II.
Namun, otoritas juga menegaskan bahwa PPS bukan merupakan kewajiban. PPS, imbuh DJP, bersifat sukarela. Artinya, wajib pajak diperbolehkan mengikuti PPS sepanjang memenuhi ketentuan untuk mengikuti PPS sesuai PMK 196/PMK.03/2021.
"Dengan demikian, tidak diwajibkan untuk diikuti, ya," cuit DJP lagi.
Jika memang tidak ingin mengikuti PPS, wajib pajak masih bisa memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti PPS.
"Apabila SPT belum dilakukan pemeriksaan dan tidak ingin ikut PPS, silakan melakukan pembetulan SPT," kata DJP.
Seperti diketahui, PPS yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak ntuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Ada 2 skema kebijakan yang ditawarkan melalui PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.