KP2KP SINJAI

WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 15:30 WIB
WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Wajib pajak tersebut ingin mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi dengan tujuan tertentu.

Ternyata, NPWP milik wajib pajak yang bersangkutan berstatus tidak aktif (NPWP Non-Efektif). Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun berurutan.

"Setelah kami cek data milik Bapak, status dari NPWP bapak adalah Non Efektif. Hal ini karena selama 2 tahun terakhir bapak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun," jelas petugas KP2KP Sinjai Hikmah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan bahwa wajib pajak non-efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

"WP NE juga dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan," kata Hikmah.

Dia menambahkan juga bahwa wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir atau melalui permohonan pengaktifan kembali WP NE.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hikmah mengimbau kepada wajib pajak agar lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP dalam kondisi aktif dan juga terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra