KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow! Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp34,3 Triliun untuk Bayar THR

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 12:15 WIB
Wow! Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp34,3 Triliun untuk Bayar THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai total Rp34,3 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan THR tersebut akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. Dia berharap pembayaran THR tersebut mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan pemberian THR telah diatur dalam UU APBN tahun anggaran 2022," katanya melalui konferensi video, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP 16/2022 mengenai pembayaran THR tersebut.

Dia kemudian memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp10,3 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp15,0 triliun dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.

THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Menurutnya, pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya. Hal itu berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani juga menegaskan pembayaran THR selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:
Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai pembayaran THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para aparatur negara dan pensiunan kepada negara. Menurutnya, pemerintah telah mencermati perkembangan dan dinamika seluruh ASN, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya kira upaya pemberian THR termasuk gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli, juga pemerintah memberikan ASN dan keluarganya untuk mudik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra