KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow! Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp34,3 Triliun untuk Bayar THR

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 12:15 WIB
Wow! Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp34,3 Triliun untuk Bayar THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai total Rp34,3 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan THR tersebut akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. Dia berharap pembayaran THR tersebut mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan pemberian THR telah diatur dalam UU APBN tahun anggaran 2022," katanya melalui konferensi video, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP 16/2022 mengenai pembayaran THR tersebut.

Dia kemudian memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp10,3 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp15,0 triliun dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.

THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Menurutnya, pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya. Hal itu berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani juga menegaskan pembayaran THR selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai pembayaran THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi para aparatur negara dan pensiunan kepada negara. Menurutnya, pemerintah telah mencermati perkembangan dan dinamika seluruh ASN, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya kira upaya pemberian THR termasuk gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli, juga pemerintah memberikan ASN dan keluarganya untuk mudik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan