KOTA DEPOK

Wow, Setoran Pajak PBB di Kota Depok Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Wow, Setoran Pajak PBB di Kota Depok Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mencatatkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp234,26 miliar, atau 121,10% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp193,45 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Muhammad Reza mengatakan realisasi tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020.

"Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, akhir September 2020, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Reza menuturkan Pemkot Depok mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Menurutnya, pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.

Meski begitu, lanjutnya, upaya penagihan akan terus digencarkan. Ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi secara masif, termasuk pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," tuturnya seperti dilansir validnews.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, Pemkot Depok sebelumnya sudah berkali-kali memperpanjang pemberian insentif PBB-P2. Semula, insentif hanya berlaku hingga 31 Agustus, tetapi diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Dalam perjalanannya, insentif berupa pembebasan denda tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020."Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN