KINERJA FISKAL

Wow, Penerimaan Cukai Etil Alkohol Tumbuh 205,4%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 11:21 WIB
Wow, Penerimaan Cukai Etil Alkohol Tumbuh 205,4%

Ilustrasi. Petugas PT KAI memeriksa fasilitas hand sanitizer yang disediakan bagi para penumpang di dalam gerbong kereta api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai pada semester I/2020 tumbuh 13,0% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terjadi perlambatan penerimaan cukai hingga Juni 2020 dibanding periode yang sama tahun lalu. Hal itu disebabkan oleh menurunnya konsumsi barang-barang kena cukai akibat pandemi virus Corona.

“Penerimaan cukai masih positif tapi tetap mengalami perlambatan dibanding tahun lalu," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (10/7/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dalam dokumen Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2020, penerimaan cukai hingga Juni 2020 tercatat senilai Rp75,4 triliun atau 43,8% terhadap target pada Perpres No. 72/2020 sebesar Rp172,2 triliun.

Sementara itu, pada semester I tahun lalu, realisasi penerimaan cukai tercatat senilai Rp66,7 triliun. Realisasi itu mengalami pertumbuhan 30,9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Dokumen tersebut menjelaskan kinerja penerimaan cukai mengalami pertumbuhan yang positif sejak awal tahun 2020. Pada kuartal I/2020, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp29,1 triliun atau tumbuh 36,5%. Pertumbuhan positif ini masih berlanjut pada kuartal II/2020, walaupun mengalami perlambatan akibat pandemi sejak bulan Maret.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Pertumbuhan positif pada semester I/2020 tersebut dipengaruhi oleh penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai. Sepanjang semester I/2020, penerimaan CHT mencapai Rp72,9 triliun atau tumbuh 14,2% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai rokok (CK1) juga menjadi pendorong tumbuhnya penerimaan CHT tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 30 Juni 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan CHT total senilai Rp27,9 triliun.

Namun, pertumbuhan tertinggi secara kumulatif terjadi pada penerimaan cukai etil alkohol. Pada kuartal I/2020, realisasi pertumbuhannya sebesar 183,1%. Pertumbuhan realisasi cukai etil alkohol itu terus melonjak menjadi 205,4% pada semester I/2020.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

"Hal ini disebabkan oleh adanya kenaikan permintaan etil alkohol untuk keperluan bahan baku medis dalam rangka menangani pandemi Covid-19," bunyi dokumen tersebut.

Di sisi lain, penurunan kinerja penerimaan terjadi pada penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang sempat tumbuh sebesar 10,2% pada kuartal I/2020. Hingga Juni 2020, penerimaan cukai MMEA terkontraksi 18,9% dengan nominal senilai Rp2,3 triliun.

"Ini terjadi seiring dengan menurunnya aktivitas sektor pariwisata, hiburan, dan perhotelan sejak triwulan I tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 yang terjadi secara global," tulis Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Adapun pada semester II/2020, kinerja penerimaan cukai diproyeksi akan sangat dipengaruhi oleh kenaikan tarif CHT dan pergeseran pelunasan cukai. Realisasi penerimaan cukai pada semester II tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp96,8 triliun atau 56,2% dari target senilai Rp172,2 triliun. Pemerintah optimistis target penerimaan cukai tersebut akan tercapai pada akhir tahun 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah