EODB 2020

World Bank Rilis Peringkat Kemudahan Berusaha 2020, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:01 WIB
World Bank Rilis Peringkat Kemudahan Berusaha 2020, Ini Hasilnya

Tampilan depan laporan.

JAKARTA, DDTCNews – World Bank Group (WBG) kembali merilis Laporan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020. Sebanyak 294 reformasi telah diluncurkan oleh 115 pemerintah dari 190 negara yang disurvei.

Berdasarkan keterangan resmi WBG, reformasi yang dilakukan dalam setahun terakhir ditujukan untuk kemudahan berbisnis sektor swasta, penambahan lapangan kerja, perluasan kegiatan komersial, dan peningkatan pendapatan banyak orang.

“Menghilangkan hambatan yang dihadapi pengusaha menghasilkan pekerjaan yang lebih baik, lebih banyak pendapatan pajak, dan pendapatan yang lebih tinggi. Ini semua diperlukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup,” ujar Presiden WBG David Malpass, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Lingkungan ramah bisnis dikaitkan dengan tingkat kemiskinan yang lebih rendah. Selain itu, peningkatan efisiensi regulasi dapat merangsang kewirausahaan, start-up, inovasi, akses ke kredit, dan investasi.

Pemerintah, sambung Malpass, dapat mendorong pengembangan berorientasi pasar dan perluasan pertumbuhan ekonomi dengan membuat aturan yang membantu para pelaku bisnis.

“Penting untuk dicatat bahwa [laporan] Doing Business tidak dimaksudkan sebagai panduan investasi, melainkan pengukuran indikator kemudahan berbisnis,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Dari laporan tersebut, ada 10 ekonomi yang memiliki peningkatkan iklim bisnis tertinggi, yaitu Arab Saudi, Yordania, Togo, Bahrain, Tajikistan, Pakistan, Kuwait, China, India, dan Nigeria.

China dan Togo muncul di antara sepuluh besar untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Sementara, India membuat daftar untuk ketiga kalinya berturut-turut. Hal ini menunjukkan reformasi peraturan bisnis adalah proses multiyear.

Ada 10 bidang yang diukur dalam laporan ini adalah: awal mulainya bisnis (starting a business), urusan dengan izin konstruksi (dealing with construction permits), perolehan listrik (getting electricity), pendaftaran properti (registering property), perolehan kredit (getting credit), ada perlindungan investor minoritas (protecting minority investors).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Selanjutnya, ada pembayaran pajak (paying taxes), perdagangan lintas batas (trading across borders), penegakan ketentuan kontrak (enforcing contracts), dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Satu area tambahan yang juga diukur, yaitu pengambilan pekerja (employing workers), tetapi tidak termasuk dalam peringkat.

Adapun Bahrain tercatat telah menerapkan jumlah reformasi tertinggi dengan adanya peningkatan di 9 dari 10 indikator atau bidang. China dan Arab Saudi mengikuti setelahnya, dengan reformasi pada 8 bidang.

Berdasarkan skor, 10 ekonomi yang memiliki capaian tertinggi (Top Performers) adalah Selandia Baru, Singapura, Hong Kong, Denmark, Republik Korea, Amerika Serikat, Georgia, Inggris, Norwegia, dan Swedia.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Top performers, menurut WBG, biasanya memiliki proses penggabungan bisnis online, platform pelaporan pajak elektronik, dan prosedur online untuk transfer properti.

Di sisi lain, ada sebanyak 26 negara yang justru mengambil langkah-langkah yang menimbulkan hambatan baru bagi aktivitas bisnis. Banyak dari mereka tercatat meningkatkan biaya melakukan bisnis.

WBG memberi contoh, dibutuhkan hampir 6 kali lebih lama rata-rata untuk memulai bisnis di negara yang berada di peringkat 50 terbawah daripada di negarai yang berada di peringkat 20 teratas.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Transfer properti di 20 negara teratas memerlukan kurang dari dua minggu, lebih cepat dibandingkan dengan tiga bulan pada negara di peringkat 50 terbawah.

Terkait perolehan sambungan listrik, pengusaha di negara dengan peringkat 50 terbawah membutuhkan waktu dua kali lebih lama dari rata-rata 20 teratas. Biaya yang dibutuhkan juga mencapai 44 kali lebih tinggi jika disimulasikan terhadap pendapatan per kapita.

Bidang atau area awal dimulainya bisnis, urusan dengan izin konstruksi, perolehan listrik, dan pembayaran pajak tercatat memiliki reformasi paling aktif selama periode ini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN