PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

World Bank: Peran Besar BUMN Infrastruktur Bikin Swasta Susah Tumbuh

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juli 2020 | 13:01 WIB
World Bank: Peran Besar BUMN Infrastruktur Bikin Swasta Susah Tumbuh

Warga beraktivitas di salah satu pemukiman kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Kementerian PUPR menjalin kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) terkait pendanaan Proyek Pengembangan Perkotaan (National Urban Development Project NUDP) dengan salah satu kota yakni Wilayah Metropolitan Bandung dengan menyiapkan rencana pembangunan perkotaan termasuk infrastruktur serta pembangunan nonfisik. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ketergantungan pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur menyebabkan terbatasnya prospek tumbuh kembang sektor swasta.

World Bank pada laporannya yang berjudul 'Indonesia Economic Prospects' mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, BUMN memainkan peranan penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.

Namun, World Bank mencatat gap infrastruktur Indonesia masih sebesar US$1,6 triliun. Hal ini menyebabkan timbulnya efek crowding out yang menghalangi swasta untuk turut berperan dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

"Kemampuan BUMN untuk berperan secara monopolistik pada sektor tertentu serta dukungan regulasi yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN secara signifikan telah membatasi prospek sektor swasta untuk bertumbuh," tulis World Bank, seperti dikutip Kamis (16/7/2020).

BUMN yang disokong pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN), kemudahan memperoleh pembiayaan dari bank BUMN, keterlindungan dari kebangkrutan, dan dukungan berupa jaminan membuat posisi BUMN berada di posisi sangat unggul dibandingkan dengan swasta.

Akan tetapi, model pembangunan infrastruktur semacam ini mulai menunjukkan ketidakberlanjutannya akhir-akhir ini. Kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas memaksa BUMN menarik utang dan hal ini menyebabkan BUMN berada di bawah ancaman tekanan finansial yang tinggi.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Berdasarkan data terbaru statistik utang sektor publik Indonesia (SUSPI) per kuartal I/2020 yang dipublikasikan Bank Indonesia (BI), tercatat posisi utang BUMN nonfinasial mencapai Rp1.160,84 triliun.

Untuk memperbaiki masalah infrastruktur dan kuatnya peran BUMN ini, World Bank menyarankan adanya perubahan peranan BUMN. BUMN perlu didorong untuk mempercepat keterlibatan sektor swasta, didorong untuk lebih kompetitif, dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Regulasi yang ada juga perlu diperbaiki dalam rangka membuka ruang bagi sektor swasta untuk ikut masuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Dalam aspek pembangunan infrastruktur secara umum, perlu ada reformasi fiskal baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) dalam rangka menyokong peningkatan belanja modal untuk membangun infrastruktur tertentu seperti jalan, sanitasi, dan infrastruktur urban.

Secara khusus, pemda juga perlu diberi ruang untuk menarik pembiayaan dan menciptakan skema pembiayaan inovatif untuk mendukung investasi pada proyek infrastruktur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Rabu, 04 September 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Dividen BUMN Lebih Tinggi, Target PNBP 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?