KEBIJAKAN PAJAK ASIA-PASIFIK

World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 17:00 WIB
World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik agar menerapkan kebijakan pajak yang lebih progresif. Tujuannya, meminimalisasi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan World Bank pada laporannya yang berjudul East Asia and Pacific Economic Update - Long Covid, hingga saat ini penerimaan pajak negara berkembang Asia Timur masih lebih banyak disokong oleh pajak tidak langsung.

"Negara Asia Timur dapat meningkatkan progresivitas pajak melalui peningkatan pemanfaatan pajak langsung seperti PPh badan, PPh orang pribadi, dan pajak kekayaan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain meningkatkan progresivitas sistem pajak, World Bank juga mendorong negara-negara Asia Timur untuk menghapuskan belanja-belanja subsidi yang selama ini salah sasaran dan dinikmati oleh mereka yang seharusnya tidak menikmati subsidi tersebut.

Subsidi secara tidak langsung atas barang-barang tertentu perlu dihapuskan karena subsidi tersebut justru lebih dinikmati oleh rumah tangga kaya.

World Bank mencatat penghapusan subsidi yang tidak tepat sasaran seperti subsidi BBM telah berhasil diterapkan di Indonesia melalui reformasi fiskal pada 2015. Berkat reformasi fiskal tersebut, Indonesia memiliki dana yang cukup untuk menyokong belanja infrastruktur, belanja perlindungan sosial, dan belanja kesehatan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebagai catatan, risiko peningkatan ketimpangan pada masa yang akan datang tercermin pada perbedaan kinerja perusahaan besar dan perusahaan kecil pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2020, angka penjualan perusahaan besar tercatat terkontraksi 15% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sedangkan angka penjualan usaha mikro dan kecil tercatat terkontraksi hingga 48%. Dengan demikian, rumah tangga yang menggantungkan penghasilannya pada usaha mikro dan kecil berpotensi terperosok ke cekungan kemiskinan.

Bank Dunia juga menggarisbawahi bahw meningkatnya ketimpangan pada hari ini berpotensi memperburuk ketimpangan pada masa yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN