KEBIJAKAN PAJAK ASIA-PASIFIK

World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 17:00 WIB
World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik agar menerapkan kebijakan pajak yang lebih progresif. Tujuannya, meminimalisasi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan World Bank pada laporannya yang berjudul East Asia and Pacific Economic Update - Long Covid, hingga saat ini penerimaan pajak negara berkembang Asia Timur masih lebih banyak disokong oleh pajak tidak langsung.

"Negara Asia Timur dapat meningkatkan progresivitas pajak melalui peningkatan pemanfaatan pajak langsung seperti PPh badan, PPh orang pribadi, dan pajak kekayaan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain meningkatkan progresivitas sistem pajak, World Bank juga mendorong negara-negara Asia Timur untuk menghapuskan belanja-belanja subsidi yang selama ini salah sasaran dan dinikmati oleh mereka yang seharusnya tidak menikmati subsidi tersebut.

Subsidi secara tidak langsung atas barang-barang tertentu perlu dihapuskan karena subsidi tersebut justru lebih dinikmati oleh rumah tangga kaya.

World Bank mencatat penghapusan subsidi yang tidak tepat sasaran seperti subsidi BBM telah berhasil diterapkan di Indonesia melalui reformasi fiskal pada 2015. Berkat reformasi fiskal tersebut, Indonesia memiliki dana yang cukup untuk menyokong belanja infrastruktur, belanja perlindungan sosial, dan belanja kesehatan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai catatan, risiko peningkatan ketimpangan pada masa yang akan datang tercermin pada perbedaan kinerja perusahaan besar dan perusahaan kecil pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2020, angka penjualan perusahaan besar tercatat terkontraksi 15% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sedangkan angka penjualan usaha mikro dan kecil tercatat terkontraksi hingga 48%. Dengan demikian, rumah tangga yang menggantungkan penghasilannya pada usaha mikro dan kecil berpotensi terperosok ke cekungan kemiskinan.

Bank Dunia juga menggarisbawahi bahw meningkatnya ketimpangan pada hari ini berpotensi memperburuk ketimpangan pada masa yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan