Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia, agar kompak mendukung konsensus pajak global.
Laporan World Bank East Asia and Pacific Economic Update yang berjudul Long Covid menyebut tercapainya konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 dapat mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara-negara Asia Timur dan Pasifik. Selain itu, konsensus juga akan membuat pengenaan pajak di dunia menjadi lebih adil.
"Meskipun detail implementasi masih belum pasti, solusi 2 pilar yang diusulkan diharapkan dapat memberikan keuntungan pendapatan yang moderat di tingkat global serta di Asia Timur dan Pasifik," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021).
Laporan itu menjelaskan Inclusive Framework OECD mengusulkan untuk mengalokasikan kembali hak perpajakan ke negara yang menjadi pasar dan melembagakan pajak penghasilan minimum global. Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.
Usulan Pilar 1 tidak hanya menyasar bisnis digital, tetapi seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global di atas EUR20 miliar dan profitability (laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.
Sementara Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif pajak penghasilan (PPh) badan minimum secara global. Usulan itu menyasar seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas EUR750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.
Laporan World Bank kemudian menjelaskan negara-negara Asia Timur dan Pasifik berpenghasilan menengah dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak langsung pada situasi pandemi, ketimbang pajak tidak langsung. Pajak langsung yang dimaksud adalah PPh orang pribadi dan perusahaan dan/atau pajak kekayaan.
"Peningkatan penggunaan instrumen perpajakan progresif dapat memainkan peran penting dalam memperbaiki ketidaksetaraan," bunyi laporan tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.