KONSENSUS PAJAK GLOBAL

World Bank Dorong Negara Asia Timur-Pasifik Dukung Konsensus Global

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 12:00 WIB
World Bank Dorong Negara Asia Timur-Pasifik Dukung Konsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia, agar kompak mendukung konsensus pajak global.

Laporan World Bank East Asia and Pacific Economic Update yang berjudul Long Covid menyebut tercapainya konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 dapat mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara-negara Asia Timur dan Pasifik. Selain itu, konsensus juga akan membuat pengenaan pajak di dunia menjadi lebih adil.

"Meskipun detail implementasi masih belum pasti, solusi 2 pilar yang diusulkan diharapkan dapat memberikan keuntungan pendapatan yang moderat di tingkat global serta di Asia Timur dan Pasifik," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Laporan itu menjelaskan Inclusive Framework OECD mengusulkan untuk mengalokasikan kembali hak perpajakan ke negara yang menjadi pasar dan melembagakan pajak penghasilan minimum global. Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Usulan Pilar 1 tidak hanya menyasar bisnis digital, tetapi seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global di atas EUR20 miliar dan profitability (laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Sementara Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif pajak penghasilan (PPh) badan minimum secara global. Usulan itu menyasar seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas EUR750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Laporan World Bank kemudian menjelaskan negara-negara Asia Timur dan Pasifik berpenghasilan menengah dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak langsung pada situasi pandemi, ketimbang pajak tidak langsung. Pajak langsung yang dimaksud adalah PPh orang pribadi dan perusahaan dan/atau pajak kekayaan.

"Peningkatan penggunaan instrumen perpajakan progresif dapat memainkan peran penting dalam memperbaiki ketidaksetaraan," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?