KONSENSUS PAJAK GLOBAL

World Bank Dorong Negara Asia Timur-Pasifik Dukung Konsensus Global

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 12:00 WIB
World Bank Dorong Negara Asia Timur-Pasifik Dukung Konsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia, agar kompak mendukung konsensus pajak global.

Laporan World Bank East Asia and Pacific Economic Update yang berjudul Long Covid menyebut tercapainya konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 dapat mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara-negara Asia Timur dan Pasifik. Selain itu, konsensus juga akan membuat pengenaan pajak di dunia menjadi lebih adil.

"Meskipun detail implementasi masih belum pasti, solusi 2 pilar yang diusulkan diharapkan dapat memberikan keuntungan pendapatan yang moderat di tingkat global serta di Asia Timur dan Pasifik," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Laporan itu menjelaskan Inclusive Framework OECD mengusulkan untuk mengalokasikan kembali hak perpajakan ke negara yang menjadi pasar dan melembagakan pajak penghasilan minimum global. Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Usulan Pilar 1 tidak hanya menyasar bisnis digital, tetapi seluruh sektor perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto global di atas EUR20 miliar dan profitability (laba sebelum pajak terhadap penghasilan bruto) di atas 10%.

Sementara Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif pajak penghasilan (PPh) badan minimum secara global. Usulan itu menyasar seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas EUR750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Laporan World Bank kemudian menjelaskan negara-negara Asia Timur dan Pasifik berpenghasilan menengah dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak langsung pada situasi pandemi, ketimbang pajak tidak langsung. Pajak langsung yang dimaksud adalah PPh orang pribadi dan perusahaan dan/atau pajak kekayaan.

"Peningkatan penggunaan instrumen perpajakan progresif dapat memainkan peran penting dalam memperbaiki ketidaksetaraan," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN