PIDANA PERPAJAKAN

WNI Jadi Terdakwa Penggelapan Pajak AS, DJP Bantu IRS

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 14:44 WIB
WNI Jadi Terdakwa Penggelapan Pajak AS, DJP Bantu IRS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membantu otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) menyampaikan salinan dokumen dakwaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI).

Tim Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaikan salinan dokumen dakwaan penggelapan PPh yang dilakukan WNI berinisial SMD di kediamannya, yakni Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (6/5/2021).

“Surat dakwaan disampaikan agar terdakwa melakukan pembelaan diri atas dakwaan,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Permintaan bantuan penyampaian salinan dakwaan tersebut disampaikan Kantor IRS – Criminal Investigation (IRS-CI) Sydney yang bertanggung jawab atas investigasi kriminal di seluruh Kawasan Pasifik, termasuk Indonesia.

Surat permintaan bantuan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, KPK meneruskan surat tersebut kepada Direktorat Penegakan Hukum DJP.

SMD didakwa oleh otoritas pajak Amerika Serikat telah melakukan penggelapan PPh di Negeri Paman Sam pada 2001 hingga 2004. Pada periode tersebut, SMD bekerja dan menjadi subjek pajak di Amerika Serikat.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Pada 2006 hingga 2007, IRS telah melakukan penyidikan terhadap SMD. Petugas IRS telah melakukan komunikasi secara langsung dan melalui telepon dengan SMD pada Mei 2007. Namun, SMD menolak untuk diwawancara dan menyampaikan akan mencari pengacara untuk proses hukum pidana pajak.

Pada November 2007, IRS telah mengirimkan permintaan bantuan melalui tax treaty kepada DJP. Petugas DJP telah memenuhi permintaan bantuan tersebut dengan mewawancarai ibu dari SMD.

Pada 3 April 2008, Grand Jury Amerika Serikat memutuskan kasus SMD dilanjutkan ke persidangan. Terdakwa tidak mengetahui dan tidak diizinkan hadir dalam proses pendakwaan tersebut.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

SMD didakwa melanggar Title 26, US Code Section 7206(1), false tax return atas penghasilannya di Amerika Serikat pada 2001 sampai dengan 2004. Pada 2016, otoritas Amerika Serikat telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama SMD.

Dalam penyampaian salinan dokumen dakwaan kepada SMD, tim Direktorat Penegakan Hukum juga bekerja sama dengan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari yaitu, Kepala Kantor, Kepala Seksi Penagihan selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, account representative, serta petugas intelijen perpajakan.

“Kegiatan ini menunjukkan semangat DJP untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya yang di dalam negeri tetapi juga di luar negeri,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen