PENGAMPUNAN PAJAK

WNI Diancam Perbankan Singapura, Ini Konfirmasi Menkeu

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 10:31 WIB
WNI Diancam Perbankan Singapura, Ini Konfirmasi Menkeu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) mendukung program amnesti pajak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Menkeu melakukan konfirmasi langsung kepada Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shanmugaratnam.

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan Warga Negara Indonesia yang mengikuti program amnesti.

"Berita ini akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uang dan hartanya di Singapura," ungkapnya dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (20/09) malam.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Di sisi lain, perbankan Singapura memang memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan Financial Action Tax Force(FATF). Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan. Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang.

Namun, lanjutnya, keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program amnesti pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai hal tersebut, karena penting untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal," tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan WNI yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura, yang akan mengikuti program amnesti pajak.

Laporan yang akan disampaikan kepada FATF tersebut dikabarkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian Singapura untuk melakukan investigasi atas keterlibatan peserta amnesti pajak dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi