PENGAMPUNAN PAJAK

WNI Diancam Perbankan Singapura, Ini Konfirmasi Menkeu

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 10:31 WIB
WNI Diancam Perbankan Singapura, Ini Konfirmasi Menkeu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers sebelum rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) mendukung program amnesti pajak yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Menkeu melakukan konfirmasi langsung kepada Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shanmugaratnam.

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan Warga Negara Indonesia yang mengikuti program amnesti.

"Berita ini akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uang dan hartanya di Singapura," ungkapnya dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (20/09) malam.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Di sisi lain, perbankan Singapura memang memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan Financial Action Tax Force(FATF). Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan. Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang.

Namun, lanjutnya, keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program amnesti pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai hal tersebut, karena penting untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal," tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan WNI yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura, yang akan mengikuti program amnesti pajak.

Laporan yang akan disampaikan kepada FATF tersebut dikabarkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian Singapura untuk melakukan investigasi atas keterlibatan peserta amnesti pajak dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku