KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Dian Kurniati | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Menkeu Sri Mulyani saat membuka perdagangan di BEI, Kamis (2/1/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerapan tarif PPN sebesar 12% tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung mayoritas masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara terhadap barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, pemerintah menetapkan penyesuaian dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung PPN terutang agar PPN terutangnya tetap sama.

"Pelaksanaan UU HPP, PPN 11% atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah. Jadi, itu adalah sebetulnya implisit ... mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat," katanya dalam pembukaan perdagangan BEI 2025, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sri Mulyani mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan kenaikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak sampai menambah beban pada masyarakat. Oleh karena itu, PMK 131/2024 diterbitkan untuk mengatur PPN terutang terhadap barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain.

PMK 131/2024 mengatur PPN terutang terhadap barang mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor. Formula PPN terutangnya adalah tarif PPN 12% dikalikan dengan harga jual atau nilai impor.

Sementara itu, PPN terutang terhadap barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain sejumlah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Formula PPN terutangnya adalah tarif PPN 12% dikalikan dengan 11/12 dikalikan dengan harga jual, nilai impor, atau penggantian.

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Di sisi lain, Sri Mulyani menyatakan pemerintah tetap memberikan berbagai stimulus fiskal yang pada awalnya dirancang untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN terhadap perekonomian. Pemberian stimulus ini diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi yang dirasakan masyarakat.

"Meskipun PPN-nya tidak jadi naik, dan hanya naik untuk very selected items, paket stimulusnya tidak ditarik. Dalam hal ini kami tetap memberikan stimulus," ujarnya.

Sri Mulyani memaparkan terdapat beberapa stimulus yang diberikan pada tahun ini. Pertama, PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha dalam setahun bagi pelaku UMKM orang pribadi. Sementara itu, omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Kedua, diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Diskon tarif listrik ini berlaku selama periode Januari-Februari 2025.

Ketiga, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Keempat, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Januari dan Februari 2025 yang menyasar 16 juta penerima bantuan pangan.

Kelima, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam mengakses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Keenam, PPN DTP properti atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januar-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025. Ketujuh, PPN dan PPnBM DTP otomotif untuk kendaraan listrik dan kendaraan hybrid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!