INDIA

Wilayah di India Ini Kumpulkan PPN dengan Angka Fantastis, Ini Kiatnya

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 April 2022 | 17:30 WIB
Wilayah di India Ini Kumpulkan PPN dengan Angka Fantastis, Ini Kiatnya

Ilustrasi.

SRINAGAR, DDTCNews – Jammu dan Kashmir (J&K), bagian wilayah kesatuan India berhasil mencatat tingkat pertumbuhan tertinggi dari penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Pencapaian tersebut berhasil diraih meski terhambat perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Pemerintah wilayah J&K berhasil meraup pendapatan senilai Rs15.217,17 crore atau setara Rp2,8 triliun pada 2021-2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 25,70% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rs12.105,95 crore.

“Ekonomi negara bagian lain mengalami dampak Covid-19 yang parah dan berkepanjangan. Sementara itu, penerimaan GST J&K mencatat adanya peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun lalu,” dilansir Kashmir Observer, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seorang pejabat senior di departemen keuangan mengatakan kenaikan penerimaan GST terjadi karena adanya serangkaian reformasi keuangan yang dilakukan. Beragam perbaikan dilakukan untuk membuat rancangan fiskal lebih efisien.

Pada tahun pembukuan 2021-2022 tercatat realisasi belanja 30% lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di sisi lain, terdapat 5 kali lebih banyak proyek yang selesai.

Tahun lalu, pemerintah J&K telah menarik investasi senilai Rs33.000 crore di sektor industri dan jasa. Pemerintah menargetkan investasi yang masuk hingga penghujung tahun 2022 senilai Rs75.000 crore.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Letnan Gubernur Manoj Sinha mengatakan J&K telah mengalami transparansi keuangan setelah berbagai perubahan besar yang terjadi.

“Dari banyaknya negara bagian lain yang lebih baik di seluruh penjuru negeri, J&K telah menunjukkan transparansi keuangan yang luar biasa,” ujar Sinha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN