INDIA

Wilayah di India Ini Kumpulkan PPN dengan Angka Fantastis, Ini Kiatnya

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 April 2022 | 17:30 WIB
Wilayah di India Ini Kumpulkan PPN dengan Angka Fantastis, Ini Kiatnya

Ilustrasi.

SRINAGAR, DDTCNews – Jammu dan Kashmir (J&K), bagian wilayah kesatuan India berhasil mencatat tingkat pertumbuhan tertinggi dari penerimaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Pencapaian tersebut berhasil diraih meski terhambat perlambatan ekonomi imbas pandemi Covid-19.

Pemerintah wilayah J&K berhasil meraup pendapatan senilai Rs15.217,17 crore atau setara Rp2,8 triliun pada 2021-2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 25,70% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rs12.105,95 crore.

“Ekonomi negara bagian lain mengalami dampak Covid-19 yang parah dan berkepanjangan. Sementara itu, penerimaan GST J&K mencatat adanya peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun lalu,” dilansir Kashmir Observer, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seorang pejabat senior di departemen keuangan mengatakan kenaikan penerimaan GST terjadi karena adanya serangkaian reformasi keuangan yang dilakukan. Beragam perbaikan dilakukan untuk membuat rancangan fiskal lebih efisien.

Pada tahun pembukuan 2021-2022 tercatat realisasi belanja 30% lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di sisi lain, terdapat 5 kali lebih banyak proyek yang selesai.

Tahun lalu, pemerintah J&K telah menarik investasi senilai Rs33.000 crore di sektor industri dan jasa. Pemerintah menargetkan investasi yang masuk hingga penghujung tahun 2022 senilai Rs75.000 crore.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Letnan Gubernur Manoj Sinha mengatakan J&K telah mengalami transparansi keuangan setelah berbagai perubahan besar yang terjadi.

“Dari banyaknya negara bagian lain yang lebih baik di seluruh penjuru negeri, J&K telah menunjukkan transparansi keuangan yang luar biasa,” ujar Sinha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan