DENMARK

WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:00 WIB
WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – World Health Organization (WHO) wilayah Eropa merilis buku panduan kebijakan perpajakan bagi produk olahan tembakau.

WHO menyatakan instrumen perpajakan melalui pungutan cukai merupakan cara paling efektif dalam menekan konsumsi produk tembakau seperti rokok. Namun demikian, masih ada yurisdiksi yang kurang progresif dalam menetapkan cukai produk olahan tembakau.

Hal tersebut, lanjut WHO, kerap kali ditemui pada negara berpenghasilan rendah dan menengah. "Padahal, bukti efektivitas perpajakan tembakau tidak dapat disangkal," tulis laporan WHO Eropa, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

WHO menjelaskan praktik yang kerap ditemukan antara lain tingkat tarif yang kurang memadai dan jarang meningkatkan tarif pajak rokok. Selain itu, negara-negara tersebut juga masih menggunakan struktur perpajakan yang rumit dan tidak efisien.

WHO menyebutkan beban pajak rokok di regional Eropa mencapai 75% dari harga eceran penjualan. Persentase tersebut berlaku pada 25 negara dari 53 yurisdiksi wilayah Eropa. Pada survey 2018 hanya dua negara yang membuat harga rokok menjadi lebih terjangkau. Sementara itu, 13 negara tidak mengalami perubahan tren harga jual.

Badan kesehatan dunia menyebutkan pungutan pajak tembakau yang efektif membuat industri rajin melakukan lobi. Agenda utama yang dilakukan adalah menentang kenaikan pajak dan membuat sistem perpajakan yang efektif.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Untuk itu, pembuat kebijakan harus konsisten saat menghadapi tekanan dan lobi dari industri pengolahan tembakau. "Pengembangan kebijakan pajak tembakau tidak boleh menyerah pada tekanan industri dan konsisten melakukan reformasi pajak," sebut WHO.

Reformasi perpajakan tembakau juga menjadi salah satu solusi mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. WHO memberikan rekomendasi agar negara meningkatkan tarif pajak tembakau sebagai cara mengurangi beban sistem kesehatan dan menekan konsumsi tembakau di masyarakat.

"Reformasi perpajakan tembakau menjadi faktor kunci kebijakan fiskal untuk mengatasi konsekuensi sosial dan ekonomi akibat pandemi. Intervensi melalui perpajakan tembakau harus menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam pembangunan," jelas WHO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Senin, 10 Februari 2025 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi