DENMARK

WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:00 WIB
WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – World Health Organization (WHO) wilayah Eropa merilis buku panduan kebijakan perpajakan bagi produk olahan tembakau.

WHO menyatakan instrumen perpajakan melalui pungutan cukai merupakan cara paling efektif dalam menekan konsumsi produk tembakau seperti rokok. Namun demikian, masih ada yurisdiksi yang kurang progresif dalam menetapkan cukai produk olahan tembakau.

Hal tersebut, lanjut WHO, kerap kali ditemui pada negara berpenghasilan rendah dan menengah. "Padahal, bukti efektivitas perpajakan tembakau tidak dapat disangkal," tulis laporan WHO Eropa, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

WHO menjelaskan praktik yang kerap ditemukan antara lain tingkat tarif yang kurang memadai dan jarang meningkatkan tarif pajak rokok. Selain itu, negara-negara tersebut juga masih menggunakan struktur perpajakan yang rumit dan tidak efisien.

WHO menyebutkan beban pajak rokok di regional Eropa mencapai 75% dari harga eceran penjualan. Persentase tersebut berlaku pada 25 negara dari 53 yurisdiksi wilayah Eropa. Pada survey 2018 hanya dua negara yang membuat harga rokok menjadi lebih terjangkau. Sementara itu, 13 negara tidak mengalami perubahan tren harga jual.

Badan kesehatan dunia menyebutkan pungutan pajak tembakau yang efektif membuat industri rajin melakukan lobi. Agenda utama yang dilakukan adalah menentang kenaikan pajak dan membuat sistem perpajakan yang efektif.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Untuk itu, pembuat kebijakan harus konsisten saat menghadapi tekanan dan lobi dari industri pengolahan tembakau. "Pengembangan kebijakan pajak tembakau tidak boleh menyerah pada tekanan industri dan konsisten melakukan reformasi pajak," sebut WHO.

Reformasi perpajakan tembakau juga menjadi salah satu solusi mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. WHO memberikan rekomendasi agar negara meningkatkan tarif pajak tembakau sebagai cara mengurangi beban sistem kesehatan dan menekan konsumsi tembakau di masyarakat.

"Reformasi perpajakan tembakau menjadi faktor kunci kebijakan fiskal untuk mengatasi konsekuensi sosial dan ekonomi akibat pandemi. Intervensi melalui perpajakan tembakau harus menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam pembangunan," jelas WHO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra