DENMARK

WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:00 WIB
WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – World Health Organization (WHO) wilayah Eropa merilis buku panduan kebijakan perpajakan bagi produk olahan tembakau.

WHO menyatakan instrumen perpajakan melalui pungutan cukai merupakan cara paling efektif dalam menekan konsumsi produk tembakau seperti rokok. Namun demikian, masih ada yurisdiksi yang kurang progresif dalam menetapkan cukai produk olahan tembakau.

Hal tersebut, lanjut WHO, kerap kali ditemui pada negara berpenghasilan rendah dan menengah. "Padahal, bukti efektivitas perpajakan tembakau tidak dapat disangkal," tulis laporan WHO Eropa, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

WHO menjelaskan praktik yang kerap ditemukan antara lain tingkat tarif yang kurang memadai dan jarang meningkatkan tarif pajak rokok. Selain itu, negara-negara tersebut juga masih menggunakan struktur perpajakan yang rumit dan tidak efisien.

WHO menyebutkan beban pajak rokok di regional Eropa mencapai 75% dari harga eceran penjualan. Persentase tersebut berlaku pada 25 negara dari 53 yurisdiksi wilayah Eropa. Pada survey 2018 hanya dua negara yang membuat harga rokok menjadi lebih terjangkau. Sementara itu, 13 negara tidak mengalami perubahan tren harga jual.

Badan kesehatan dunia menyebutkan pungutan pajak tembakau yang efektif membuat industri rajin melakukan lobi. Agenda utama yang dilakukan adalah menentang kenaikan pajak dan membuat sistem perpajakan yang efektif.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk itu, pembuat kebijakan harus konsisten saat menghadapi tekanan dan lobi dari industri pengolahan tembakau. "Pengembangan kebijakan pajak tembakau tidak boleh menyerah pada tekanan industri dan konsisten melakukan reformasi pajak," sebut WHO.

Reformasi perpajakan tembakau juga menjadi salah satu solusi mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. WHO memberikan rekomendasi agar negara meningkatkan tarif pajak tembakau sebagai cara mengurangi beban sistem kesehatan dan menekan konsumsi tembakau di masyarakat.

"Reformasi perpajakan tembakau menjadi faktor kunci kebijakan fiskal untuk mengatasi konsekuensi sosial dan ekonomi akibat pandemi. Intervensi melalui perpajakan tembakau harus menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam pembangunan," jelas WHO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN